Senin, 09 April 2012

Hak Asasi Manusia




BAB VII
HAK ASASI MANUSIA
·         Perkembangan hak asasi manusia
Di eroppa barat mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep hukum alam serta hak-hak alam. Akan tetapi, sebenarnya beberapa abad sebelumnya, yaitu pada zaman pertengahan, masalah hak manusia mulai mencuat di inggris.
 Pada tahun 1215 di tandatangani suatu perjanjian, magna charta, antara Raja jhon dari inggris dan sejumlah bangsawan. Sekalipun pada awalnya hanya berlaku untuk bagsawan, hak-hak itu kemudian menjadi system konstitusional Inggris yang berlaku bagi semua warga Negara.
Padaa abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi maju dengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi (Divine Right of kings atau hak suci raja) yang sejak abad ke-16  berdominasi, mulai dipertanyakan keabsahannya karena banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
·         Hak asasi manusia pada abad ke-20 dan awal abad ke-21
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi manusia, antara lain karena terjadinya depresi besar (the Great Depressional) sekitar tahun 1929 hingga 1934, yang melanda sebagian besar dunia. Sebagian besar masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu dibelahan Timur Eropa telah terjadi perubahan besar yang dampaknya terasa di seluruh Eropa dan Amirika. Di rusia pada tahun 1917 telah terjadi revolusi menentang kekuasaan tsar. Revolusi ini membawa penderitaan besar khususnya dikalangan atas. Terutama dibawah pimpinan stalin, (1879-1953) yang mengambil alih tampuk pimpinan pada 1924, orang yang di anggap “anti-revolusioner” dibunuh atau ditawan dalam kamp konsentrasi.
Hal ini tidak berarti bahwa hak politik secara resmi tidak diakui. Dalam UUD 1936 (pasal 125) ada empat hak politik yang dijamin, asal” sesuai dengan kepentingan rakyat pekerja yang memperkuat dan mengemkbangkan system sosialis. Dengan kata lain, jika suatu hak dianggap sebagai ancaman terhadap idiologi komunisme, maka hak itu tidak memkperoleh perlindungan.
Pandangan ini berubah secara radikal sesudah terjadinya perpecahan dalam dunia komunis di Eropa Timur pada akhir 1989. Dewasa ini Negara-negara eropa timur yang tadinya berdasarkan system komunis, berada dalam transisi ke arah demokrasi dan mendekatkan diri denga Negara-negara barat, berikut pandangan mengenai hak asasi.
·         Deklarasi universal hak asasi manusia
Seperti yang telah di uraikan di atas, sesuai perang dunia II timbullah keinginan untuk merumuskan hak asasi yang di akui seluruh Dunia sebagai standar universal bagi prilaku manusia. Dalam sidang Komisi Hak Asasi Manusia, kedua jenis hak asasi manusia dimasukkan sebagai hasil kompromi antara Negara-negara Barat dan negara lain, sekalipun hak politik masih lebih dominan.
Hasil gemilang ini tercapai hanya dalam dua tahun, karena pmomentum memang menguntungkan. Negara-negara sekutu (termasuk Unisoviet) baru saja memenangkan perang dan ingin menciptakan suatu tatanan baru yang lebih aman.
·         Dua kovenan Internasional
Tahap kedua yang ditempuh oleh komisi Hak asasi PBB adalah menyusun sesuatu yang lebih mengikat dari pada deklarasi belaka (something more legally binding than a mere declarationa),” dalam bentuk perjanjian (covenat). Di tentukan pula bahwa setiap hak akan dijabarkan, dan prosedur serta aparatur pelaksanaan dan pengawasan dirumuskan secara rinci.
Selain itu, di perlukan 10 tahun lagi (dari tahun 1966-1976) sebelum dua kovenan PBB serta optional protocol dinyatakan berlaku, sesudah diratifikasi oleh 35 negara. Jadi, proses mulai dari Deklarasi memerlukan seluruhnya waktu 28 tahun (1848-1976).
·         Perdebatan dalam forum PBB
Ada baiknya kita menelusuri kesukaran saja yang dijumpai forum PBB dalam menyusun kedua perjanjian itu. Salah satu kesukaran adalah perbedaan sifat antara hak [politik dan hak pekonomi, yang kadang-kadang menuju ke suatu “ketegangan” antara kedua jenis hak asasi ini. Hal politik,seperti yang telah di uraikan di atas, warisan dari aliran Liberalisme abad ke-17 dan ke-18. Hak-hak alam (nature rights) yang merupakan hasil pemikiran waktu itu, dalam masa berikutnya berubah menjadi nama hak-hak asasi manusia (human rights). Hak-hak ini sangat menekankan kebebasan individual dan menkcakup antara lain hak menyatakan pendapat, dan hak untuk secara bebas mendirikan atau memasuki organisasi yang diinginkan.
Perbedaan atara kedua jenis hak manusia juga dapat dilihat pada mekanisme pengawasan (monitoring). Karna disadari bahwa pelaksanaan hak ekonomi bagi bayak Negara, terutama yang sedang berkembang, merupakan tugas yang sukar diselengarakan, maka dalam kovenan hak asasi ekonomi hanya di tentukan bahwa setiap Negara yang meratifikasinya dapat melaksanakannya secara bertahap (progressive), cukup hanya memberikan laporan kepada PBB mengenai kemajuan yang telah tercapai, agar dapat terus di pantau oleh badan internasional itu. Pada hakikatnya, kovenan itu hanya merumuskan kewajiban bagi Negara masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, tetapi tidak di maksudkan untuk mengadakan sanksi.
·         Pembatasan dan Konsep Non-Derogable
Usaha untuk mencapai kata sepakat mengenai kovenan Hak sipil dan Politik mengalami kesukaran karena impementasi hak tersebut menyangkut masalah hokum internasional yang sangat rumit sifatnya,seperti masalah kedududukan individu sebagai subyek hukum internasional, kedaulatan suatu Negara, dan social domestic yurisdiction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar