BAB VII
HAK ASASI MANUSIA
·
Perkembangan
hak asasi manusia
Di eroppa barat
mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep hukum alam
serta hak-hak alam. Akan tetapi, sebenarnya beberapa abad sebelumnya, yaitu
pada zaman pertengahan, masalah hak manusia mulai mencuat di inggris.
Pada tahun 1215 di tandatangani suatu
perjanjian, magna charta, antara Raja jhon dari inggris dan sejumlah bangsawan.
Sekalipun pada awalnya hanya berlaku untuk bagsawan, hak-hak itu kemudian
menjadi system konstitusional Inggris yang berlaku bagi semua warga Negara.
Padaa abad
ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi maju dengan pesat. Konsep bahwa
kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi (Divine Right of kings atau hak suci
raja) yang sejak abad ke-16 berdominasi,
mulai dipertanyakan keabsahannya karena banyak raja yang bertindak
sewenang-wenang.
·
Hak asasi
manusia pada abad ke-20 dan awal abad ke-21
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran
mengenai hak asasi manusia, antara lain karena terjadinya depresi besar (the
Great Depressional) sekitar tahun 1929 hingga 1934, yang melanda sebagian besar
dunia. Sebagian besar masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu dibelahan Timur Eropa telah terjadi perubahan besar
yang dampaknya terasa di seluruh Eropa dan Amirika. Di rusia pada tahun 1917
telah terjadi revolusi menentang kekuasaan tsar. Revolusi ini membawa
penderitaan besar khususnya dikalangan atas. Terutama dibawah pimpinan stalin,
(1879-1953) yang mengambil alih tampuk pimpinan pada 1924, orang yang di anggap
“anti-revolusioner” dibunuh atau ditawan dalam kamp konsentrasi.
Hal ini tidak berarti bahwa hak politik secara resmi tidak diakui. Dalam
UUD 1936 (pasal 125) ada empat hak politik yang dijamin, asal” sesuai dengan
kepentingan rakyat pekerja yang memperkuat dan mengemkbangkan system sosialis. Dengan
kata lain, jika suatu hak dianggap sebagai ancaman terhadap idiologi komunisme,
maka hak itu tidak memkperoleh perlindungan.
Pandangan ini berubah secara radikal sesudah terjadinya perpecahan
dalam dunia komunis di Eropa Timur pada akhir 1989. Dewasa ini Negara-negara
eropa timur yang tadinya berdasarkan system komunis, berada dalam transisi ke
arah demokrasi dan mendekatkan diri denga Negara-negara barat, berikut
pandangan mengenai hak asasi.
·
Deklarasi
universal hak asasi manusia
Seperti yang telah di uraikan di atas, sesuai perang dunia II
timbullah keinginan untuk merumuskan hak asasi yang di akui seluruh Dunia
sebagai standar universal bagi prilaku manusia. Dalam sidang Komisi Hak Asasi
Manusia, kedua jenis hak asasi manusia dimasukkan sebagai hasil kompromi antara
Negara-negara Barat dan negara lain, sekalipun hak politik masih lebih dominan.
Hasil gemilang ini tercapai hanya dalam dua tahun, karena pmomentum
memang menguntungkan. Negara-negara sekutu (termasuk Unisoviet) baru saja
memenangkan perang dan ingin menciptakan suatu tatanan baru yang lebih aman.
·
Dua kovenan
Internasional
Tahap kedua yang ditempuh oleh komisi Hak asasi PBB adalah menyusun
sesuatu yang lebih mengikat dari pada deklarasi belaka (something more
legally binding than a mere declarationa),” dalam bentuk perjanjian (covenat).
Di tentukan pula bahwa setiap hak akan dijabarkan, dan prosedur serta aparatur
pelaksanaan dan pengawasan dirumuskan secara rinci.
Selain itu, di perlukan 10 tahun lagi (dari tahun 1966-1976)
sebelum dua kovenan PBB serta optional protocol dinyatakan berlaku,
sesudah diratifikasi oleh 35 negara. Jadi, proses mulai dari Deklarasi
memerlukan seluruhnya waktu 28 tahun (1848-1976).
·
Perdebatan
dalam forum PBB
Ada baiknya kita menelusuri kesukaran saja yang dijumpai forum PBB
dalam menyusun kedua perjanjian itu. Salah satu kesukaran adalah perbedaan
sifat antara hak [politik dan hak pekonomi, yang kadang-kadang menuju ke suatu “ketegangan”
antara kedua jenis hak asasi ini. Hal politik,seperti yang telah di uraikan di
atas, warisan dari aliran Liberalisme abad ke-17 dan ke-18. Hak-hak alam (nature
rights) yang merupakan hasil pemikiran waktu itu, dalam masa berikutnya berubah
menjadi nama hak-hak asasi manusia (human rights). Hak-hak ini
sangat menekankan kebebasan individual dan menkcakup antara lain hak menyatakan
pendapat, dan hak untuk secara bebas mendirikan atau memasuki organisasi yang
diinginkan.
Perbedaan atara kedua jenis hak manusia juga dapat dilihat pada
mekanisme pengawasan (monitoring). Karna disadari bahwa pelaksanaan hak
ekonomi bagi bayak Negara, terutama yang sedang berkembang, merupakan tugas
yang sukar diselengarakan, maka dalam kovenan hak asasi ekonomi hanya di
tentukan bahwa setiap Negara yang meratifikasinya dapat melaksanakannya secara
bertahap (progressive), cukup hanya memberikan laporan kepada PBB
mengenai kemajuan yang telah tercapai, agar dapat terus di pantau oleh badan
internasional itu. Pada hakikatnya, kovenan itu hanya merumuskan kewajiban bagi
Negara masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, tetapi tidak
di maksudkan untuk mengadakan sanksi.
·
Pembatasan
dan Konsep Non-Derogable
Usaha untuk mencapai kata sepakat mengenai kovenan Hak sipil dan
Politik mengalami kesukaran karena impementasi hak tersebut menyangkut masalah hokum
internasional yang sangat rumit sifatnya,seperti masalah kedududukan individu
sebagai subyek hukum internasional, kedaulatan suatu Negara, dan social domestic
yurisdiction.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar