Jumat, 31 Oktober 2014

PERAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PENGEMBANGAN INOVASI DI INDONESIA

PERAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PENGEMBANGAN  INOVASI DI INDONESIA
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Di zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi saat ini yang ditandai dengan perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan teknologi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Pembajakan merupakan salah satu contoh dari upaya manusia untuk mempertahankan hidupnya. Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain. Oleh karena  itu, setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi dengan tujuan agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Menanggapi respon seperti hal di atas, maka hal ini menjadi perhatian bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dalam istilah hukum, hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di mana di dalamnya mengatur mengenai hak cipta dan hak paten.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu agenda dari liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Berdasarkan sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April tahun 1994 mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).[2]  Tujuan utama dari agenda ini adalah untuk melindungi  hak kekayaan intelektual dari pembajakan (infringement) atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi dan karya ilmiah.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, penulis merasa tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah yang berupa makalah yang diberi judul “Peran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Pengembangan  Inovasi Di Indonesia.”

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat diambil antara lain sebagai berikut:
1)      Apa pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
2)      Apa saja dasar-dasar  hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
3)      Apa saja klasifikasi dari Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)?
4)      Bagaimana kondisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia?
5)      Mengapa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu penting?

1.3  Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, antara lain :
1)      Untuk mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2)      Untuk mengetahui ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
3)      Untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum dari hak cipta dan paten
4)      Untuk mengetahui  pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

1.4    Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah keilmuan terutama di bidang hukum terutama dalam bidang kekayaan intelektual.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keteranngan yang jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut, tak diketahui ujung pangkalnya.[3]
Hak kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai istilah umum dari hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam konvensi WIPO (World Intellectual Property Organization) mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai berikut:” Intellectual property shall include the rights relating to: literary, artistic and scientific works, inventions in all fields of human endeavor, scientific discoveries, industrial designs, trademarks, service marks, and commercial names and designations, protection against unfair competition, and all other rights resulting from intellectual activity in the industrial. Scientific, literary or artistic fields.”[4]

2.2    Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Indonesia sebagai Negara hukum wajib menegakkan hukum atas perlindungan hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai konsekuensi Indonesia telah meratifikasi ketentuan World Trade Organization (WTO) melalui Undang-undang no. 7 Tahun 1994. Dalam struktur WTO ditegaskan bahwasannya adanya  council for trade related aspect of intellectual property rights atau dewan untuk aspek dagang yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual. Adapun TRIPs dijelaskan dalam pasal 7 yang menjabarkan tujuan daripada perlindungan dan penegakan HAKI. Perlindungan dan penegakan HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi serta diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sebagai langkah konkret dari pemerintah Indonesia dalam implementasi penegakan dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah mengeluarkan beberapa undang-undang sebagai berikut:[5]
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 (Undang- undang Hak Cpta);
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten;
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merk;
4)      Keppres No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvesnsi Bern tentang Perlindungan Karya Kesustraan dan Karya artistic);
5)      Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Treaty;
6)      Keppres No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan keppres No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization;
7)      Keppres No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Pengesahan Perjanjian Bilateral Hak Cipta tentang Sund Recording dengan Masyarakat Ekonomi Eropa;
8)      Keppres No. 25 Tahun 1989 tentang Ratifikasi Perjanjian Bilateral Hak Cipta dengan Amerika Serikat;
9)      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta;
10)  Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Cipta;
11)  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan atau Perbanyakan Hak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan (Lembaga Negara 1989 No. 1), Undang-undang No. 4 Tahun 1990 (Lembaran Negara 1990 No. 48);
12)  Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 4 Tahun 1990 tentang  Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

2.3    Prinsip– Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip dari adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual antara lain sebagai berikut:[6]
1)      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 
)      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 
3)      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. 
4)      Prinsip Sosial (The Sosial Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

2.4    Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, antara lain sebagai berikut:
1)      Hak Cipta (©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :[7]
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Dijadikan milik Negara
e.       Perjanjian
Perlindungan hak cipta hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Hal ini berdasarkan pasal 11 ayat 1 undang-undang gak yang meliputi :
a.       Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c.       Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio;
d.      Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
e.       Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2;
f.       Seni batik;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Sinematografi;
j.        Fotografi;
k.      Program komputer atau komputer program;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai;
Masa Berlakunya Hak Cipta dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
a.       Hak cipta yang bersifat orisinal
Untuk karya cipta yang sifatnya orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Karya cipta ini meliputi: Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, ciptaan tari (koreografi), segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, karya arsitektur.
b.      Hak cipta yang bersifat derivatif
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatif) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebagai berikut: karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio, ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c.       Hak cipta yang bersifat pengaruh waktu
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan : karya fotografi, program komputer atau komputer program, saduran dan penyusunan bunga rampai
Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.       Paten
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[8] Paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut.dalam paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya dama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Syarat pemberian paten harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[9]
a)      Penemuan itu harus baru;
b)      Penemuan itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi;
c)      Penemuan itu harus dilaksanakan di bidang industri.
Menurut Soekardono ada 5 syarat mutlak pemberian paten pada suatu pendapatan, yaitu:[10]
a)      Harus ada pendapatan;
b)      Pendapatan itu harus berwujud hasil benda atau cara kerja;
c)      Hasil pendapatan harus secara praktis dapat digunakan;
d)     Di bidang perindustrian;
e)      Hasil pendapatan, cara kerja atau perbaikannya harus baru.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.[11] Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk.
c.       Rancangan Industri (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Pengaturan mengenai rancangan industri diatur dalam Undang-Undang No 31 tahun 2000 tentang desain industry.
d.      Rahasia Dagang/ Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.[12] Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public. Rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia dagang.[13]
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan). Dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
f.       Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya. Dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang PerlindunganVarietas Tanaman
g.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menhasilkan fungsi elektronik. Desain tat letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau seluruhnya semua terkoneksi dalam satu sirkuit terpadu.



2.5    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Indonesia
         Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Atas kekayaan intelektual menjadisangat penting  untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi manusia.
         Indonesia dikenal  dengan keanekaragaman hayati yang tingi bahkan tergolong paling tinggi di dunia. Namun tanpa disadari banyaknya aset hayati Indonesia telah terdaftar di luar negeri sebagai milik orang asing. Hal ini mengakibatkan kerugian yang besar bagi Indonesia. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti pembajakan, pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek dagang dan pelanggaran hak paten sangat merugikan bagi pelaku ekonomi di Indonesia.
         Indonesia sebagai salah satu anggota WTO telah memiliki suatu undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual bukan lagi merupakan kebutuhan domestik suatu negara, tapi  sudah menjadi tuntutan secara universal dalam upaya membangun pasar dunia yang harmonis dan dinamis. Akan tetapi, meskipun demikian Indonesia dikenal sebagai salah satu negara pembajak kekayan intelektual terhebat di dunia. Hal ini tentunya bisa membahayakan masa depan perekonomian Indonesia. Pembajakan VCD merupakan salah satu contoh pelanggaran terhadap Hak Aatas Kekayaan Intelektual dan di Indonesia penjualan VCD bajakan banyak ditemukan di berbagai tempat, misalnya di pasar, di tempat umum.  Permasalahan Hak Aatas Kekayaan Intelektual di Indonesia memang tergolong kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membalikkan telapak tangan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual agar sejalan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam undang-undang.
         Bagi Indonesia, seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional yang cenderung menciptakan pasar global yang semakin mengarah  kepada perdagangan bebas, tersedianya sistem perlindungan hukum yang efektif di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual semakin diperlukan. Peranan tersebut secara nyata akan terlihat pada dampak dari perlindungan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan citra Indonesia di forum internasional. Di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan kualitas dan kreatifitas masyarakat di berbagai bidang, mendorong alih tehnologi dan alih ilmu pengetahuan, memperbesar informasi di bidang HKI, merangsang penanaman modal asing, melindungi konsumen dan sebagainya. Dengan adanya undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual diharapkan kejahatan dalam bentuk pembajakan dapat dikurangi.
Contoh-contoh mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1)      Pada tahun 2009 di Jakarta mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia.
2)      Pelanggaran yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3)      Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) porno.
4)      Melanggar perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak),  misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta

Peranan Polisi dalam Menangani Kejahatan HaKI
Polisi Republik Indonesia (POLRI) sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia perlu melakukan berbagai upaya penanggulangan atas kejahatan atau pelanggaran HAKI melalui upaya penegakan hukum dengan melakukan penyidikan dan investigasi. Polisi diharapkan untuk senantiasa berupaya melakukan penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang ada melalui kegiatan penyidikan kejahatan HKI yang terjadi.
Sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tahapan proses peradilan pidana terbagi secara nyata, yaitu penyelidikan dan penyidikan (investigasi) dilakukan oleh POLRI; penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan menjadi wewenang Hakim. Setelah perkara diputus di Pengadilan, maka pelaksanaan putusan Hakim dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembinaan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dengan batasan yang tegas antara fungsi-fungsi tersebut diatas, maka dalam penerapannya harus merupakan suatu proses peradilan atau penegakan hukum yang terpadu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual.



















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwasannya setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Maka dari itu Hak Aats Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu dengan adanya sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual dapat melindungi setiap orang yang menghasilkan karya atas ciptaannya dengan adanya undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual itu sendiri. Klasifikasi dalam  Hak Aatas Kekayaan Intelektual sendiri membahas mengenai hak cipta, paten, desain industri,dan lain sebagainya. Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual akan membuat pengakuan seorang atas karyanya kuat di mata hukum. Dari sudut perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat hukum yang cukup di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun peran Hak Atas Kekayaan Intelektual terhadap inovasi adalah sebagai berikut:
1.      Menjamin pembuat suatu karya di bidang teknologi untuk tidak takut hasil karyanya untuk ditiru oleh orang lain;
2.      Melindungi pencetus dan pembuat suatu karya dan membuat karyanya diakui setelah didaftarkan dan bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana;
3.      Meminimalisir adanya suatu perbuatan pidana seperti pembajakan. Dengan adanya Hak Aatas Kekayaan Intelektual (hak cipta, paten, dll) akan membuat seseorang takut untuk membajak suatu karya;
4.      Dengan adanya hak cipta, maka pencetus dari karya tersebut berhak:
1.      Hak untuk memproduksi ulang karya;
2.      Hak untuk mempublikasikan;
3.      Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum;
4.      Hak untuk menyewakan karyanya;
5.      Hak untuk mengimpor/mengekspor karyanya
5.      Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi serta diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

3.2    Saran
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.      Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan;
2.      Aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
3.      Mematuhi undang-undang yang berlaku karena bagi setiap pelanggarnya akan dikenai sanksi.



















DAFTAR PUSTAKA

Buku
M., Ahmad, Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985
Maman, Ade,  Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
 Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Undang-undang
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang- undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang- undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Internet
.




[1] Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006, h. 1.
[2] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, h. 112.

[3] Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985, h. 4.

[4] Article 2 of World Intellectual Property Organization, 1967. Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, h. 126
[5] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, h. 113-114.
[7] Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
[8] Undang- undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

[9] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 67.
[10] Soekradono, Pidato perpisahan, hlm 3. Ibid,  h. 67.

[11] Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

[12] Undang- undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

[13] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h.61.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar