PERAN
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PENGEMBANGAN INOVASI DI INDONESIA
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi saat ini yang
ditandai dengan perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju,
setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan
usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di
samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi
tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat.
Teknologi saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan
teknologi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Pembajakan
merupakan salah satu contoh dari upaya manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan
keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain. Oleh karena itu, setiap ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang
sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi
dengan tujuan agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak
diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Menanggapi
respon seperti hal di atas, maka hal ini menjadi perhatian bagi seluruh dunia
termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa,
maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan
Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dalam istilah hukum, hasil
kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Di mana di dalamnya mengatur mengenai hak cipta dan hak paten.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu agenda dari liberalisasi
perdagangan bebas yang tertuang dalam
Agreement Establishing World Trade Organization. Berdasarkan sejumlah
kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April tahun 1994 mengagendakan
TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights).[2] Tujuan utama dari agenda ini adalah untuk
melindungi hak kekayaan intelektual dari
pembajakan (infringement) atas suatu
karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi dan karya ilmiah.
Berdasarkan
penjelasan singkat di atas, penulis merasa tertarik untuk membuat suatu karya
ilmiah yang berupa makalah yang diberi judul “Peran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Pengembangan Inovasi Di Indonesia.”
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat diambil antara
lain sebagai berikut:
1) Apa pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)?
2) Apa saja dasar-dasar hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
3) Apa
saja klasifikasi dari Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)?
4) Bagaimana
kondisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia?
5) Mengapa
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu penting?
1.3
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
antara lain :
1) Untuk
mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2) Untuk
mengetahui ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
3) Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum dari hak cipta dan paten
4) Untuk
mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan
makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah keilmuan terutama di
bidang hukum terutama dalam bidang kekayaan intelektual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Prof.
Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak
diperoleh keteranngan yang jelas tentang asal usul kata “hak milik
intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut, tak
diketahui ujung pangkalnya.[3]
Hak
kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai istilah umum dari hak eksklusif
yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia
sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan termasuk ke dalam hak
tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam
konvensi WIPO (World Intellectual
Property Organization) mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai
berikut:” Intellectual property shall
include the rights relating to: literary, artistic and scientific works,
inventions in all fields of human endeavor, scientific discoveries, industrial
designs, trademarks, service marks, and commercial names and designations,
protection against unfair competition, and all other rights resulting from
intellectual activity in the industrial. Scientific, literary or artistic
fields.”[4]
2.2 Dasar
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Indonesia
sebagai Negara hukum wajib menegakkan hukum atas perlindungan hak atas kekayaan
intelektual adalah sebagai konsekuensi Indonesia telah meratifikasi ketentuan World Trade Organization (WTO) melalui
Undang-undang no. 7 Tahun 1994. Dalam struktur WTO ditegaskan bahwasannya
adanya council for trade related aspect of intellectual property rights
atau dewan untuk aspek dagang yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual.
Adapun TRIPs dijelaskan dalam pasal 7 yang menjabarkan tujuan daripada
perlindungan dan penegakan HAKI. Perlindungan dan penegakan HAKI bertujuan
untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi serta
diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sebagai
langkah konkret dari pemerintah Indonesia dalam implementasi penegakan dan
perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah mengeluarkan beberapa
undang-undang sebagai berikut:[5]
1) Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 (Undang- undang Hak Cpta);
2) Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten;
3) Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merk;
4) Keppres No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Bern Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works (Konvesnsi Bern tentang
Perlindungan Karya Kesustraan dan Karya artistic);
5) Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Treaty;
6) Keppres No. 15 tahun 1997 tentang
Perubahan keppres No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization;
7) Keppres No. 25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Pengesahan Perjanjian Bilateral Hak Cipta tentang Sund Recording
dengan Masyarakat Ekonomi Eropa;
8) Keppres No. 25 Tahun 1989 tentang
Ratifikasi Perjanjian Bilateral Hak Cipta dengan Amerika Serikat;
9) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986
tentang Dewan Hak Cipta;
10) Peraturan Menteri Kehakiman No.
M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Cipta;
11) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989
tentang Penterjemahan dan atau Perbanyakan Hak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan (Lembaga Negara 1989 No. 1),
Undang-undang No. 4 Tahun 1990 (Lembaran Negara 1990 No. 48);
12) Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2.3 Prinsip–
Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip dari adanya Hak Atas
Kekayaan Intelektual antara lain sebagai berikut:[6]
1) Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
) Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural
Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4) Prinsip
Sosial (The Sosial Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI
memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
2.4 Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, antara
lain sebagai berikut:
1)
Hak Cipta (©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :[7]
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula
ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3
ayat 1). Hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan milik Negara
e. Perjanjian
Perlindungan
hak cipta hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Hal
ini berdasarkan pasal 11 ayat 1 undang-undang gak yang meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c. Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari,
pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan
film serta karya rekaman radio;
d. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
e. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10
ayat 2;
f. Seni batik;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Sinematografi;
j.
Fotografi;
k. Program komputer atau komputer program;
l.
Terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai;
Masa
Berlakunya Hak Cipta
dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
a. Hak cipta yang bersifat orisinal
Untuk karya
cipta yang sifatnya orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Karya cipta ini meliputi: Buku, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lainnya, ciptaan tari (koreografi), segala bentuk seni
rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, karya arsitektur.
b. Hak cipta yang bersifat derivatif
Perlindungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatif) berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebagai berikut: karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film
serta karya rekaman radio, ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, peta, karya
sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Hak cipta yang bersifat pengaruh waktu
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan : karya fotografi, program komputer atau komputer program, saduran dan penyusunan
bunga rampai
Dasar
hukum Hak Cipta : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2) Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a. Paten
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.[8]
Paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut.dalam paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya dama
dengan sebuah ide yang dipatenkan. Syarat pemberian paten harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:[9]
a) Penemuan
itu harus baru;
b) Penemuan
itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi;
c) Penemuan
itu harus dilaksanakan di bidang industri.
Menurut Soekardono
ada 5 syarat mutlak pemberian paten pada suatu pendapatan, yaitu:[10]
a) Harus
ada pendapatan;
b) Pendapatan
itu harus berwujud hasil benda atau cara kerja;
c) Hasil
pendapatan harus secara praktis dapat digunakan;
d) Di
bidang perindustrian;
e) Hasil
pendapatan, cara kerja atau perbaikannya harus baru.
b. Merk
(Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.[11]
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk.
c. Rancangan
Industri (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Pengaturan mengenai
rancangan industri diatur dalam Undang-Undang No 31 tahun
2000 tentang desain industry.
d. Rahasia
Dagang/ Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.[12]
Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public. Rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh
pemilik rahasia dagang.[13]
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan). Dasar
hukumnya adalah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
f. Perlindungan
varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya
untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau
memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya. Dasar
hukumnya adalah Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang PerlindunganVarietas Tanaman
g.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menhasilkan fungsi elektronik.
Desain tat letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif serta sebagian atau seluruhnya semua terkoneksi dalam satu sirkuit
terpadu.
2.5 Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Indonesia
Keberadaan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar
negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Keberadaannya senantiasa
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya
dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan
terlibat langsung dengan masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Atas
kekayaan intelektual menjadisangat penting
untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa
kesejahteraan bagi manusia.
Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati yang tingi
bahkan tergolong paling tinggi di dunia. Namun tanpa disadari banyaknya aset
hayati Indonesia telah terdaftar di luar negeri sebagai milik orang asing. Hal
ini mengakibatkan kerugian yang besar bagi Indonesia. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual seperti pembajakan, pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek
dagang dan pelanggaran hak paten sangat merugikan bagi pelaku ekonomi di
Indonesia.
Indonesia sebagai salah satu anggota
WTO telah memiliki suatu undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual bukan lagi merupakan kebutuhan
domestik suatu negara, tapi sudah
menjadi tuntutan secara universal dalam upaya membangun pasar dunia yang
harmonis dan dinamis. Akan tetapi, meskipun demikian Indonesia dikenal sebagai
salah satu negara pembajak kekayan intelektual terhebat di dunia. Hal ini
tentunya bisa membahayakan masa depan perekonomian Indonesia. Pembajakan VCD
merupakan salah satu contoh pelanggaran terhadap Hak Aatas Kekayaan Intelektual
dan di Indonesia penjualan VCD bajakan banyak ditemukan di berbagai tempat,
misalnya di pasar, di tempat umum.
Permasalahan Hak Aatas Kekayaan Intelektual di Indonesia memang
tergolong kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membalikkan
telapak tangan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk
menyesuaikan sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual agar sejalan dengan ketentuan
yang telah disepakati dalam undang-undang.
Bagi Indonesia, seiring dengan meningkatnya perdagangan internasional yang
cenderung menciptakan pasar global yang semakin mengarah kepada
perdagangan bebas, tersedianya sistem perlindungan hukum yang efektif di bidang
Hak Atas Kekayaan Intelektual semakin diperlukan. Peranan tersebut secara nyata
akan terlihat pada dampak dari perlindungan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual
yang dapat meningkatkan citra Indonesia di forum internasional. Di dalam negeri
akan berdampak pada peningkatan kualitas dan kreatifitas masyarakat di berbagai
bidang, mendorong alih tehnologi dan alih ilmu pengetahuan, memperbesar
informasi di bidang HKI, merangsang penanaman modal asing, melindungi konsumen
dan sebagainya. Dengan adanya undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
diharapkan kejahatan dalam bentuk pembajakan dapat dikurangi.
Contoh-contoh mengenai pelanggaran
HKI yaitu :
1) Pada
tahun 2009 di Jakarta mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan
software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa
aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu
Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan
software terbesar di dunia.
2) Pelanggaran
yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3) Pelanggaran
yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak
dan menjual video compact disc (vcd) porno.
4) Melanggar
perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak),
misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak
sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000
eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian
penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan
bagi pencipta
Peranan Polisi
dalam Menangani Kejahatan HaKI
Polisi Republik
Indonesia (POLRI) sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia perlu
melakukan berbagai upaya penanggulangan atas kejahatan atau pelanggaran HAKI
melalui upaya penegakan hukum dengan melakukan penyidikan dan investigasi.
Polisi diharapkan untuk senantiasa berupaya melakukan penegakan hukum
berdasarkan kewenangan yang ada melalui kegiatan penyidikan kejahatan HKI yang
terjadi.
Sejak
berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tahapan proses peradilan pidana
terbagi secara nyata, yaitu penyelidikan dan penyidikan (investigasi) dilakukan
oleh POLRI; penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan dan pemeriksaan di depan
sidang pengadilan menjadi wewenang Hakim. Setelah perkara diputus di
Pengadilan, maka pelaksanaan putusan Hakim dilakukan oleh Jaksa, sedangkan
pembinaan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dengan batasan yang tegas
antara fungsi-fungsi tersebut diatas, maka dalam penerapannya harus merupakan
suatu proses peradilan atau penegakan hukum yang terpadu. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam bab
sebelumnya dapat disimpulkan bahwasannya setiap karya-karya yang lahir dari
buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan
dilindungi. Maka dari itu Hak Aats Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai
bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu dengan
adanya sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual dapat melindungi setiap orang yang
menghasilkan karya atas ciptaannya dengan adanya undang-undang mengenai Hak Atas
Kekayaan Intelektual itu sendiri. Klasifikasi dalam Hak Aatas Kekayaan Intelektual sendiri
membahas mengenai hak cipta, paten, desain industri,dan lain sebagainya. Dengan
adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual akan membuat pengakuan seorang atas
karyanya kuat di mata hukum. Dari sudut perundang-undangan,
Indonesia sudah mempunyai perangkat hukum yang cukup di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun peran Hak
Atas Kekayaan Intelektual terhadap inovasi adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
pembuat suatu karya di bidang teknologi untuk tidak takut hasil karyanya untuk
ditiru oleh orang lain;
2. Melindungi
pencetus dan pembuat suatu karya dan membuat karyanya diakui setelah
didaftarkan dan bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana;
3. Meminimalisir
adanya suatu perbuatan pidana seperti pembajakan. Dengan adanya Hak Aatas Kekayaan
Intelektual (hak cipta, paten, dll) akan membuat seseorang takut untuk membajak
suatu karya;
4. Dengan
adanya hak cipta, maka pencetus dari karya tersebut berhak:
1.
Hak untuk memproduksi ulang karya;
2.
Hak untuk mempublikasikan;
3.
Hak untuk mempertunjukkan karya
di depan umum;
4.
Hak untuk menyewakan karyanya;
5.
Hak untuk mengimpor/mengekspor
karyanya
5. Dengan adanya Hak Atas Kekayaan
Intelektual mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi
serta diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
3.2
Saran
Ada beberapa saran yang penulis
berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Hindari
pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan;
2. Aparat
penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
3. Mematuhi
undang-undang yang berlaku karena bagi setiap pelanggarnya akan dikenai sanksi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
M.,
Ahmad, Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam
Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta,
Jakarta, 1985
Maman, Ade, Suherman, Aspek
Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Undang-undang
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang- undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang- undang
No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Internet
Diakses
dari http://tugasmakalahmuamalat.blogspot.com/2013/07/haki-hak-atas-kekayaan-intlektualan.html
pada tanggal 17 Januari 2014.
.
[1] Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum
Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006, h. 1.
[2] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2005, h. 112.
[3] Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta,
Jakarta, 1985, h. 4.
[4] Article 2 of World
Intellectual Property Organization, 1967. Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2005, h. 126
[5] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2005, h. 113-114.
[6]
Diakses dari http://tugasmakalahmuamalat.blogspot.com/2013/07/haki-hak-atas-kekayaan-intlektualan.html
pada tanggal 17 Januari 2014.
[7] Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
[8] Undang- undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten.
[9] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar
Grafika, Jakarta, 2009, h. 67.
[10] Soekradono, Pidato
perpisahan, hlm 3. Ibid, h. 67.
[12] Undang- undang No. 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[13] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar
Grafika, Jakarta, 2009, h.61.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar