TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
A.
Pengertian Tindak Pidana
Masalah
tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya
dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar
ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam
memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri.
Tindak pidana itu sendiri adalah
suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang
dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan
dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana
yang dapat dihukum.
B. Jenis-jenis
Tindak Pidana
1.
Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian
delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana pada Buku II tentang Kejahatan dan buku III tentang Pelanggaran. Ada dua
pendapat:
a. Perbedaan secara Kualitatif
1) Rechtsdelict(en),
artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan ini terlepas perbuatan
itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak. Jadi, perbuatan itu
benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan. Misal: pembunuhan, pencurian.
Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
2) Wetsdelict(en),
artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana
karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran
(mala quia prohibita)
b. Perbedaan secara
Kuantitatif
Perbedaan
ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan
dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran
terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal
lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak Pidana”.
2. Delik
Formil dan Delik Materiil
a. Delik formil
Delik
yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU.
Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti
yang tercantum dalam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
b. Delik Materiil
Delik
yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki
(dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu
telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya :
Pasal-pasal 187, 388, atau 378 KUHP.
3. Delik
aduan dan bukan delik aduan
Delik
aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari
pihak yang terkena, misalnya Penghinaan (Pasal 310 jo. Pasal 319 KUHP),
perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2)
KUHP). Jo = juncto.
Delik aduan dibedakan :
a. Delik
aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan.
b. Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada
hubungan istimewa antara pembuat dan korban.
Aduan dan laporan digunakan dalam
hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan dalam hukum perdata.
C.
Pengertian Tindak Pidana Pajak
Tindak
pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana
pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan yang mengatur tindak pidana pajak
terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang:
1. perbuatan-perbuatan
apa yang dapat diancam dengan hukuman,
2. siapa-siapa
yang dapat dihukum, dan
3. hukuman
apa yang dapat dijatuhkan
D.
Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Dalam
Pasal 1 angka 31 UU KUP No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penyidikan Tindak Pidana
Pajak adalah:
1. Agar
masalah tindak pidana perpajakan menjadi terang dan jelas
2. Menemukan
tersangka
3. Mengetahui
besarnya jumlah pajak yang digelapkan
Wewenang
Penyidik Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP meliputi:
1.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan
meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan
jelas;
2.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3.
meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
4.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5.
melakukan penggeledahan untuk
mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6.
meminta bantuan tenaga ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7.
menyuruh berhenti dan/atau melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
8.
memotret seseorang yang berkaitan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9.
memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10.
menghentikan penyidikan; dan/atau
11.
melakukan tindakan lain yang perlu
untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun,
dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pajak dapat menghentikan penyidikannya
apabila salah satu dari empat hal berikut dipenuhi, yaitu:
a.
Tidak terdapat cukup bukti ; atau
b.
Peristiwanya bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan; atau
c.
Peristiwanya telah daluwarsa; atau
d.
Tersangka meninggal dunia.
Selain
penyidik pajak, dalam Pasal 44B UU KUP disebutkan bahwa Menteri Keuangan dan
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atas dasar untuk kepentingan penerimaan Negara paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian dimaksud hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Ketentuan ini
sebenarnya menunjukkan bahwa skala prioritas perpajakan lebih ditekankan pada
optimalisasi penerimaan Negara, bukan pada aspek sanksi pidana.
Menurut Pasal 40 UU KUP, tindak
pidana di bidang perpajakn itu sendiiri daluwarsa (tidak dapat dituntut)
setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
E.
Penuntutan
Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahakan perkara ke Pengadilan Negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, penuntut
umum mempelajari berkas perkara dan dalam waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan
kepada penyidik apakah hasil penyidikan telah siap dilimpahkan ke pengadilan
atau masih harus dilengkapi lagi. Apabila belum lengkap, maka berkas perkara
dikembalikan ke penyidik untuk diengkapi dengan dijelaskan hal-hal yang
dianggap kurang. Jika kemudian telah lengkap dan memenuhi syarat untuk
dilimpahkan ke pengadilan, maka penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara
ke pengadilan dan memohon kepada pengadilan agar segera diadili dengan disertai
Surat Dakwaan. Turunan surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan
disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya atau penasehat hukumnya dan
kepada penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar