Materi Kuliah Stan Pengantar Hukum Pajak
MAKALAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
A. Pengertian Tindak Pidana
Masalah
tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya
dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar
ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam
memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri.
Tindak
pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau
undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut
dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.
B. Jenis-jenis Tindak Pidana
1. Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian
delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana pada Buku II tentang Kejahatan dan buku III tentang Pelanggaran. Ada dua
pendapat:
a. Perbedaan secara Kualitatif
1)
Rechtsdelict(en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan
ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak.
Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan.
Misal:
pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
2)
Wetsdelict(en), artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu
tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut
pelanggaran (mala quia prohibita)
b. Perbedaan secara Kuantitatif
Perbedaan
ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan
dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran
terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal
lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak Pidana”.
2. Delik Formil dan Delik Materiil
a. Delik formil
Delik
yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU.
Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti
yang tercantum dalam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
b. Delik Materiil
Delik
yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki
(dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu
telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya :
Pasal-pasal 187, 388, atau 378 KUHP.
3. Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik
aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari
pihak yang terkena, misalnya Penghinaan (Pasal 310 jo. Pasal 319 KUHP),
perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2)
KUHP). Jo = juncto.
Delik
aduan dibedakan :
a. Delik aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas
dasar pengaduan.
b. Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan
istimewa antara pembuat dan korban.
Aduan
dan laporan digunakan dalam hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan dalam
hukum perdata.
C. Pengertian Tindak Pidana Pajak
Tindak
pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana
pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan yang mengatur tindak pidana
pajak terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan
tentang:
1. perbuatan-perbuatan apa yang dapat diancam dengan
hukuman,
2. siapa-siapa yang dapat dihukum, dan
3. hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
D. Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Dalam
Pasal 1 angka 31 UU KUP No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
Penyidik
adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tujuan
Penyidikan Tindak Pidana Pajak adalah:
1. Agar masalah tindak pidana perpajakan
menjadi terang dan jelas
2. Menemukan tersangka
3. Mengetahui besarnya jumlah pajak yang
digelapkan
Wewenang
Penyidik Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP meliputi:
- menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi
lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan
bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- memeriksa buku, catatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- melakukan penggeledahan untuk
mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyuruh berhenti dan/atau
melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan
sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen
yang dibawa;
- memotret seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan;
dan/atau
- melakukan tindakan lain yang
perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun,
dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pajak dapat menghentikan penyidikannya
apabila salah satu dari empat hal berikut dipenuhi, yaitu:
a.
Tidak terdapat cukup bukti ; atau
b.
Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c.
Peristiwanya telah daluwarsa; atau
d.
Tersangka meninggal dunia.
Selain
penyidik pajak, dalam Pasal 44B UU KUP disebutkan bahwa Menteri Keuangan dan
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atas dasar untuk kepentingan penerimaan Negara paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian dimaksud hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Ketentuan ini
sebenarnya menunjukkan bahwa skala prioritas perpajakan lebih ditekankan pada
optimalisasi penerimaan Negara, bukan pada aspek sanksi pidana.
Menurut
Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakn itu sendiiri daluwarsa
(tidak dapat dituntut) setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat
terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
E. Penuntutan
Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahakan perkara ke Pengadilan Negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Penuntut
umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sebelum
berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, penuntut umum mempelajari berkas
perkara dan dalam waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan kepada penyidik apakah
hasil penyidikan telah siap dilimpahkan ke pengadilan atau masih harus
dilengkapi lagi. Apabila belum lengkap, maka berkas perkara dikembalikan ke
penyidik untuk diengkapi dengan dijelaskan hal-hal yang dianggap kurang. Jika
kemudian telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,
maka penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan memohon
kepada pengadilan agar segera diadili dengan disertai Surat Dakwaan. Turunan
surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan disampaikan kepada tersangka
atau kuasa hukumnya atau penasehat hukumnya dan kepada penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar