Jumat, 31 Oktober 2014

Materi Kuliah Stan Pengantar Hukum Pajak MAKALAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Materi Kuliah Stan Pengantar Hukum Pajak
MAKALAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


A. Pengertian Tindak Pidana

Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri.
Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.


B. Jenis-jenis Tindak Pidana 

1. Kejahatan dan pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Buku II tentang Kejahatan dan buku III tentang Pelanggaran. Ada dua pendapat:
            a. Perbedaan secara Kualitatif
1) Rechtsdelict(en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Pertentangan ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu per-UU-an atau tidak. Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
Misal: pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
2) Wetsdelict(en), artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala quia prohibita)
           b. Perbedaan secara Kuantitatif
Perbedaan ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan. Pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran terdapat pendapat yang menentang. Dalam RUU KUHP pembagian ini tidak dikenal lagi. Istilah yang dipakai adalah ”Tindak Pidana”.

2. Delik Formil dan Delik Materiil
              a. Delik formil
Delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
              b. Delik Materiil
Delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388, atau 378 KUHP.

3. Delik aduan dan bukan delik aduan
Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya Penghinaan (Pasal 310 jo. Pasal 319 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 ayat (1) sub 2 jo. Ayat (2) KUHP). Jo = juncto.
Delik aduan dibedakan :
       a. Delik aduan absolut, delik yang dapat dituntut atas dasar pengaduan.
       b. Delik aduan relatif, dalam delik aduan ini ada hubungan istimewa antara pembuat dan korban.
Aduan dan laporan digunakan dalam hukum pidana. Sedangkan gugatan digunakan dalam hukum perdata.

C. Pengertian Tindak Pidana Pajak

Tindak pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan yang mengatur tindak pidana pajak terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang:
         1. perbuatan-perbuatan apa yang dapat diancam dengan hukuman,
         2. siapa-siapa yang dapat dihukum, dan
         3. hukuman apa yang dapat dijatuhkan.

D. Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Dalam Pasal 1 angka 31 UU KUP No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penyidikan Tindak Pidana Pajak adalah:
           1. Agar masalah tindak pidana perpajakan menjadi terang dan jelas
           2. Menemukan tersangka
           3. Mengetahui besarnya jumlah pajak yang digelapkan
Wewenang Penyidik Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP meliputi:
  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. menghentikan penyidikan; dan/atau
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pajak dapat menghentikan penyidikannya apabila salah satu dari empat hal berikut dipenuhi, yaitu:
a. Tidak terdapat cukup bukti ; atau
b. Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c. Peristiwanya telah daluwarsa; atau
d. Tersangka meninggal dunia.
Selain penyidik pajak, dalam Pasal 44B UU KUP disebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas dasar untuk kepentingan penerimaan Negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian dimaksud hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Ketentuan ini sebenarnya menunjukkan bahwa skala prioritas perpajakan lebih ditekankan pada optimalisasi penerimaan Negara, bukan pada aspek sanksi pidana.
Menurut Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakn itu sendiiri daluwarsa (tidak dapat dituntut) setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
E. Penuntutan

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahakan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, penuntut umum mempelajari berkas perkara dan dalam waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan telah siap dilimpahkan ke pengadilan atau masih harus dilengkapi lagi. Apabila belum lengkap, maka berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk diengkapi dengan dijelaskan hal-hal yang dianggap kurang. Jika kemudian telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, maka penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan memohon kepada pengadilan agar segera diadili dengan disertai Surat Dakwaan. Turunan surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya atau penasehat hukumnya dan kepada penyidik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar