Jumat, 13 April 2012

LARANGAN MEMINANG GADIS KECIL MELALUI WALINYA DAN GADIS DEWASA LENGSUNG KEPADA YANG BERSANGKUTAN

LARANGAN MEMINANG GADIS KECIL MELALUI WALINYA DAN GADIS DEWASA LENGSUNG KEPADA YANG BERSANGKUTAN

Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (6/128-129):
عن عراك ان النبي ص م خطب  عا ئشة الي ابي بكر فقال له ابو بكر: انما انا اخوك فقال له: اخي في دين الله وكتابه وهي لي حلال. رواه البخاري هكذا مرسلا
“Dari ‘Arak dari Urwah, sesungguhnya nabi SAW meminang ‘Aisyah melalui Abu bakar, lalu Abu Bakar berkata kepadanya: Sesungguhnya aku adalah saudaramu, maka Nabi bersabda: Engkau saudaraku dalam Agama Allah dan kitabnya, dan dia (‘Aisyah) halal bagiku. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diriwayatkan secara mursal.”

kapitalime

                                               kapitalime

Sebelum berbicara banyak mengenai kapitalisme, baik dari latar belakang sejarah sampai perkembangannya, alangkah lebih baiknya kita terlebih dahulu menelaah secara tuntas definisi kapitalisme itu sendiri, baik secara harfiah atau secara arti bahasa maupun secara istilah. Kapitalisme berasal dari bahasa inggris capital. kalau menurut kamus bahasa inggris karangan jhon ecols dan hasan shadily, capital

Sejarah lahirnya Neoliberal

                               Sejarah lahirnya Neoliberal

Krisis kapitalisme

Pertentangan yang mendasar dalam sistim kapitalisme adalah bahwa produksi sifatnya  sosial, produksi massal dan dikonsumsi orang banyak, sementara, kepemilikan terhadap alat-alat produksi dan hasil produksinya secara pribadi. Produksi terus-menerus mengalami spesialisasi; cabang-cabang produksi berkembang; perusahaan-perusahaan membesar (yang terus menyerap tenaga kerja buruh dalam jumlah yang terus meningkat); bahkan perusahaan-perusahaan tersebut kini berkaitan dengan pasar nasional dan internasional. Konsentrasi buruh yang semakin lama semakin besar memberikan kapitalisme watak akumulatif.

ANALISA Krisis Ekonomi Indonesia Akibat Neoliberalisme

    ANALISA Krisis Ekonomi Indonesia Akibat Neoliberalisme


Apa yang terjadi pada akhir tahun 1997 sangat mencengangkan, banyak negeri di Asia tiba-tiba diguncang krisis. Pertumbuhan 7-8 % per tahun, Asian Miracle, dsb, dsb yang selama puluhan tahun dipuji-puji oleh banyak pejabat, IMF, sampai dengan ekonom-ekonom liberal hilang dalam sekejap. Di Indonesia, nilai rupiah merosot drastis sebesar 85 % (antara Juli- dan Februari 1998, bahkan pernah nilai rupiah menyentuh

MODERNISME DALAM SEJARAH FILSAFAT INDONESIA

  MODERNISME DALAM SEJARAH FILSAFAT INDONESIA
 
Tujuan dan Manfaat         
Tujuan utamanya ialah memulai tulisan perdana (pioneering) yang mengkaji Sejarah Filsafat Indonesia, yang selama ini, hemat penulis, dapat dikatakan belum pernah ada. Kedua, dengan kajian ini penulis hendak menganalisa fenomena filosofis yang penulis sebut dengan ‘Modernisme’—yakni, semua pemikiran atau

Arti dan Kategori Filsafat

BAB  I
PENDAHULUAN

Arti dan Kategori Filsafat

    Filsafat adalah pandangan tentang dunia dan alam yang dinyatakan secara teori. Filsafat adalah suatu ilmu dan suatu metode berpikir atau cara berpikir untuk memecahkan problem-problem gejala alam dan masyarakat. Filsafat merupakan sikap hidup manusia dan sebagai pedoman untuk bertindak dalam menghadapi gejala-gejala alam dan masyarakat. Namun, filsafat bukan berarti suatu kepercayaan yang dogmatis dan membuta.
   

SARI SEJARAH FILSAFAT BARAT

                                                      SARI SEJARAH FILSAFAT BARAT



A. PENGERTIAN FILSAFAT


    Apakah Filsafat itu ?
    Pertanyaan diatas sukar dijawab.Bukan sulitnya arti kata filsafat,melainkan karena banyaknya jawaban yang telah diberikansejak filsafat diusahakan manusia.
Kata “ FILSAFAT” berasal dari bahasa Yunani,yakni dari kata filosofia,yang diturunkan dari kata kerja filosofein,yang berarti : mencintai kebijaksanaan.Akan tetapi arti kata itu belum menampakan hakekat filsafat sebelumnya.
   

SEJARAH GERAKAN RAKYAT

                                                    SEJARAH GERAKAN RAKYAT

“Revolusi lahir dari kepala mereka yang terdidik untuk mengabdikan pemikiran dan pengetahuannya demi cita-cita nasional bangsa dan rakyat Indonesia”

Pada awal abad ke-19,teknologi barat sudah meranjak di Indonesia seperti: rel-rel kereta api, pabrik-pabrik, dan lain-lain. Serta hegemoni ala barat yang berdampak pada krisis pemikiran rakyat plajar saat itu sehingga semua gerakan-gerakan  rakyat melakukan dengan menampilkannya dalam bentuk-bentuk seperti

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 2009 TENTANG KEPEMUDAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :     a.     bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;

PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK Oleh: Moh. Mahfud MD



---------
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA


PENEGAKAN HUKUM DAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Oleh: Moh. Mahfud MD

Hukum dan Pemerintahan dalam Kehidupan Bernegara
Di era modern, negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib

KAJIAN YURIDIS UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH*)

                                      KAJIAN YURIDIS UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN   
                       IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH*)

Pendahuluan
    Salah satu gema tuntutan reformasi adalah sekitar penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan kepala Daerah dan optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat di daerah. Sebagaimana kita ketahui menguatnya peran kepala Daerah atau eksekutif di satu pihak dan melemahnya peran DPRD dipihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut berbagai kepentingan merupakan salah satu alasan untuk mencabut UU No.5 Tahun 1974 pada era reformasi sekarang ini. Pencabutan UU No.5 Tahun 1974 diawali oleh Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan pada bulan Nopember 1998 dengan dikeluarkannya berbagai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat diantaranya adalah :

RANCANGAN UNDANG - UNDANG TENTANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Naskah Akademik

RANCANGAN UNDANG - UNDANG
TENTANG
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


(Penjabaran Isi UU No. 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta          Jo. UU No. 19/1950 tentang  Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi  Jo. UU No. 26/1959 tentang Penetapan Pelaksanaan UU No. 17/1955 tentang a.l. Berlakunya Perda Otonomi Daerah di Jawa,
yang disesuaikan dengan UU No. 32/2004)

BAHASAN KRITIS TENTANG SISTEM BIKAMERAL, PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

                                       BAHASAN KRITIS TENTANG SISTEM BIKAMERAL,
                       PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI


                                                                                   I
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 37 UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 MPR telah melakukan tiga kali perubahan UUD 1945 dengan menghasilkan perubahan Pertama dalam Sidang Umum MPR 1999, perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan 2000 dan perubahan Ketiga dalam Sidang tahunan bulan November tahun 2001 yang telah lalu.
   

5 Tipe Karyawan di Kantor

5 Tipe Karyawan di Kantor
K.H. Abdullah Gymnastiar

Pengklasifikasian karyawan dan pejabat kantor ini diekati dengan istilah hukum yang digunakan dalam agama Islam. Pendekatan ini samasekali bukan untuk mencampuradukkan atau merendahkan nilai istilah hukum tersebut, melainkan hanya sekedar guna mempermudah pemahaman kita karenamakna dari istilah hukum tersebut sangat sederhana dan akrab bagi kita. Mudah-mudahan bisa jadi cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.

Kerajaan Safawi di Persia

Kerajaan Safawi di Persia
 
A. Perkembangan Kerajaan Safawi di Persia
Pada waktu kerajaan Turki Usmani sudah mencapai puncak kejayaannya, kerajaan Safawi di Persia masih baru berdiri. Namun pada kenyataannya, kerajaan ini berkembang dengan cepat. Nama Safawi ini terus di pertahankan sampai tarekat Safawiyah menjadi suatu gerakan politik dan menjadi sebuah kerajaan yang disebut kerajaan Safawi. Dalam perkembangannya, kerajaan Safawi sering berselisih dengan kerajaan Turki Usmani (Yatim, 1998:138).

Fenomena volatilitas malam dan siang

Fenomena volatilitas malam dan siang

Mereka mengatakan kepada kami tentang fenomena indah dari Alquran, yaitu volatilitas dari fenomena malam dan siang, adalah fenomena yang layak dipikirkan waktu yang lama, untuk membaca apa yang para ilmuwan mengungkapkan fenomena ini dan bagaimana hal itu kepada kami dengan sangat jelas oleh Al-Qur'an.   

Pengertian Nuzul dan Nuzulul Qur’an


A. Pengertian Nuzul dan Nuzulul Qur’an:

1.    Nuzul

Segalah sesuatu harus kita pahami terlebihdahulu  pangkal permasalahannya, maka sebelum kita mengkaji tentang Nuzulul Qur’an, kita harus mengkaji  terlebih dahulu tentang apa yang di maksud dengan kata Nuzul itu sendiri. Setelah kami melihat dari berbagai referensi kata Nuzul itu merupakan dari kata al-izal dan al-tanzil.


Kamis, 12 April 2012

Hakikat, Definisi Dan Dasar-Dasar Hukum Internasional

BAB I
PENDAHULUAN

Sejak Negara Replubik Indonesia, sebagai Negara merdeka dan berdaulat, langsung turut serta dalam pergaulan hidup bersama-sama Negara lain, terang tampak keperluan bagi Negara Indonesia dan bagi orang-orang yang warganegara Indonesia untuk mengetahui hal-hal sulit yang timbul dari pergaulan hidup itu. Sebagian adanya perserikatan Bangsa-bangsa makin lama, makin eratlah hubungan yang ada antara mereka pelbagai Negara. Juga dalam hal perhubungan-perhubungan hukum perdata lama, makin banyak warga-warga asing yang ada di Indonesia turut serta dalam hidup tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya juga selalu tambah jumlah orang-orang Indonesia yang berada di luar negari dan tentu turut serta pula dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat.

Asas Hukum Perdata

Asas Hukum Perdata

KEP. MARI NO. 1037 K/SIP/1973:
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.

SEJARAH HUKUM PERDATA

                                                           SEJARAH HUKUM PERDATA

1.      HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.    Bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
b.    Bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;

Mengingat:   
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara     Republik Indonesia Tahun 1945;


KOMPILASI HUKUM ISLAM

KOMPILASI HUKUM ISLAM

BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita;
b.     Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c.     Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d.     Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e.     Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f.     Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g.     Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i.     Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j.     Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam di Indonesia


A.    Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .

STANDAR PENULISAN JURNAL INQUIRY

STANDAR PENULISAN JURNAL INQUIRY

A. Ketentuan Umum
1. Materi tulisan harus mempunyai relevansi dengan bidang psikologi
2. Naskah yang dimuat dalam jurnal ilmiah psikologi INQUIRY belum pernah
dimuat dalam jurnal atau media massa apapun
3. Materi tiap judul harus utuh, tidak bersambung
4. Tiap penulis hanya berhak dimuat satu tulisannya dalam edisi yang sama, kecuali
apabila dimuat dalam rubrik yang berbeda, atau jika kedudukan dalam tulisan
pertama sebagai penulis pertama sedangkan pada tulisan kedua sebagai penulis
kedua

Senin, 09 April 2012

Mu’tazilah dan Khawarij (Kemunculan beserta Peranannya di-era Kontemporer)


Mu’tazilah dan Khawarij
(Kemunculan beserta Peranannya di-era Kontemporer)

Abtraksi :
Ketika kita berbicara mengenai aliran-aliran keagamaan dalam Islam, maka kita akan menemukan keberagaman. Baik itu dipengaruhi oleh unsur yang berbau politik, perbedaan dalam memahami/menginterpretasi sumber Islam (khususnya Kitab dan Sunnah), maupun peranan akal dalam memahami pesan agama.

Sejarah Peradaban Dan Kebudayaan Islam Di Mesir Era-Modern


Kebenaran non-Ilmiah


Doktrin Politik Sunni dan Implikasinya Terhadap Politik Islam Nusantara Pasca-Kemerdekaan Hingga Runtuhnya Orde Baru (Tinjauan sejarah peradaban Islam nusantara di bidang politik)[1]


Hukum Agraria Indonesia


BADAN EKSEKUTIF,LEGISLATIF DAN YUDIKATIF


BAB IX
BADAN EKSEKUTIF,LEGISLATIF DAN YUDIKATIF
·         Badan eksekutif
Kekuasaan eksekutif biasanya di pegang  oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden,beserta mentri-mentrinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif di pakai dalam artian sepitnya.
·         Wewenang Badan Eksekutif
Kekuasaan badan eksekutif mencakup berbagai bidang:
1)      Administrative
2)      Legislative
3)      Keamanan
4)      Yudikatif
5)      Diplomatic
·         Beberapa Macam Badan Eksekutif
Dalam mempelajari badan eksekutif di Negara-negara demokrasi kita melihat adanya dua macam badan eksekutif yaitu menurut system parlementer dan presidensial. Sekalipun demikian, dalam mengadakan pengelompokan ini hendaknya di ingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat beberapa variasi.
·         Sistem parlementer dengan parliamentary executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislative bergantung satu sama yang lain. Kabinet, sebagai bagian dari pada eksekutif yang “bertangguang jawab”, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislative  yang mendukungnya, dan mati hidupnya cabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislative (asas tanggung jawab menteri).
·         Sistem presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Dalam sisteem ini  kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung badan legislative, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. kebebasan eksekutif terhadap badan legislative mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislative.

Hak Asasi Manusia