MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
NEGARA
PASCA PERUBAHAN UUD
1945[1]
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[2]
UUD
1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil
kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. Keberlakuan UUD 1945 berlandaskan pada
legitimasi kedaulatan rakyat sehingga UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, hasil-hasil perubahan
UUD 1945 berimplikasi terhadap seluruh lapangan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Apalagi perubahan tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD
1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat
kali mengalami perubahan materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan.[3]