Jumat, 31 Oktober 2014

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP INOVASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP INOVASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI  

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Di zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi yang ditandai dengan adanya perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di samping itu, perkembangan teknologi juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan teknologi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Ide-ide cemerlang dan kreatif  yang  diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan berfikir manusia  yang dapat memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi. Hal ini dikarenakanagar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Perkembangan informasi dan teknologi ini lambat laun dapat mengakibatkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis, maka perbuatan seperti membajak, meniru, memalsukan ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi hukum. Perbuatan tersebut sangat merugikan masa depan perkembangan informasi dan teknologi dan kepentingan para pencipta yang telah berusaha dengan susah untuk menciptakan suatu penemuan baru untuk kemaslahatan umat manusia.
Menanggapi respon seperti hal di atas, maka hal ini menjadi perhatian bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri sudah ada Undang-undang yang melindungi karya cipta dalam rangka melindungi hasil ciptaan manusia yang didapat dari ide-ide yang kreatif dan cemerlang, salah satu Undang-undang tersebut adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, penulis merasa tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah yang berupa makalah yang diberi judul “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Inovasi Dalam Rangka Mewujudkan Kemakmuran.”

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat diambil antara lain sebagai berikut:
1)      Apa pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
2)      Apa saja klasifikasi dari Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)?
3)      Bagaimana pro dan kontra terhadap isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap inovasi?

1.3        Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, antara lain :
1)      Untuk mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2)      Untuk mengetahui ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
3)      Untuk mengetahui  pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

1.4    Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah keilmuan terutama di bidang hukum terutama dalam bidang kekayaan intelektual.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keteranngan yang jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut, tak diketahui ujung pangkalnya.[2]
Hak kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai istilah umum dari hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam konvensi WIPO (World Intellectual Property Organization) mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai berikut:” Intellectual property shall include the rights relating to: literary, artistic and scientific works, inventions in all fields of human endeavor, scientific discoveries, industrial designs, trademarks, service marks, and commercial names and designations, protection against unfair competition, and all other rights resulting from intellectual activity in the industrial. Scientific, literary or artistic fields (Kekayaan intelektual meliputi hak-hak yang berkaitan dengan: sastra, seni dan ilmiah karya, penemuan di segala bidang usaha manusia, penemuan-penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek layanan, dan nama komersial dan sebutan, perlindungan terhadap persaingan tidak sehat, dan semua hak-hak lainnya dihasilkan dari aktivitas intelektual dalam industri. Ilmiah, bidang sastra atau seni ).”[3]
Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan sesuatu yang dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan sebagai suatu hasil produksi kecerdasa daya pikir seseorang yang dapat mengakibatkan terciptanya  teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Inovasi adalah suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya.[4]

2.2    Fungsi dan Tujuan  Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Fungsi dan Tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
1)      Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
2)      Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu saja.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:[5]
1)      Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2)      Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3)      Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4)      Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5)      Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

2.3    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, antara lain sebagai berikut:
1)      Hak Cipta (©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :[6]
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan hak cipta hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra.
Masa Berlakunya Hak Cipta dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
a.       Hak cipta yang bersifat orisinal
Untuk karya cipta yang sifatnya orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Karya cipta ini meliputi: Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, ciptaan tari (koreografi), segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, karya arsitektur.
b.      Hak cipta yang bersifat derivatif
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatif) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebagai berikut: karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio, ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c.       Hak cipta yang bersifat pengaruh waktu
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan : karya fotografi, program komputer atau komputer program, saduran dan penyusunan bunga rampai
Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a.       Paten
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[7] Paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut.dalam paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya dama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Syarat pemberian paten harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[8]
a)      Penemuan itu harus baru;
b)      Penemuan itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi;
c)      Penemuan itu harus dilaksanakan di bidang industri.
Menurut Soekardono ada 5 syarat mutlak pemberian paten pada suatu pendapatan, yaitu:[9]
a)      Harus ada pendapatan;
b)      Pendapatan itu harus berwujud hasil benda atau cara kerja;
c)      Hasil pendapatan harus secara praktis dapat digunakan;
d)     Di bidang perindustrian;
e)      Hasil pendapatan, cara kerja atau perbaikannya harus baru.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.[10]
c.       Rancangan Industri (Industrial Design)
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Pengaturan mengenai rancangan industri diatur dalam Undang-Undang No 31 tahun 2000 tentang desain industri.
d.      Rahasia Dagang/ Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.[11] Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Rahasia dagang bersifat rahasia.
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.       Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya. Dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang PerlindunganVarietas Tanaman
g.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menhasilkan fungsi elektronik. Desain tat letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau seluruhnya semua terkoneksi dalam satu sirkuit terpadu.
2.4    Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual banyak Negara-negara menjadi Negara yang sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).
Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya. Hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

2.5    Pro Kontra Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
         Sebagaimana diuraikan dalam pembahasan di atas adanya perlindungan kekayaan intelektual yang efektif sangat diharapkan dan ini merupakan hal yang sangat penting.  Akan tetapi dalam mewujudkan hal ini terdapat beberapa masalah, di mana semua pihak tentunya menginginkan agar hasil cipta, karya dan karsa manusia dapat dilindungi agar tidak dibajak dan diklaim oleh pihak lain. Adapun beberapa permasalahan yang kini timbul dalam konteks sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di antaranya:
1)      Permasalahan perlindungan kekayaan intelektual yang berbiaya tinggi dan mahal. Sebagaimana diketahui untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual, seseorang atau badan hukum yang memiliki kekayaan intelektual harus melakukan pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses mengurus perlindungan kekayaan intelektual di daerah identik dengan biaya tinggi dan mahal. Di samping itu, ketiadaan aturan tentang tarif konsultan HKI, sehingga kecenderungan konsultan HKI menerapkan biaya menjadi tidak terukur.
2)      Prosedur yang masih berbelit-belit. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk mengurus pendaftaran kekayan intelektual di daerah membutuhkan proses yang panjang dan berbelit-belit. Adanya kesan proses yang panjang dan berbelit-belit ini diakibatkan karena dua hal, yakni; pertama,Pihak yang memohon sendiri tidak memiliki pengetahuan kaitannya dengan prosedur pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual. Kedua, Sistem perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah sendiri masih membingungkan bagi pemohon. Kebingungan tersebut dikarenakan aspek kelembagaan yang menangani persoalan pendaftaran pengurusan kekayaan intelektual di daerah sendiri masih ditangani banyak lembaga.
3)      Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan penegakan hukum merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
4)      Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan di tengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari sistem hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen. Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta, paten, merek, perlindungan varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
5)      Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Adapun alasan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut:[12]
1)      Perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang tertuang dalam Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Hal ini berarti sebagian besar negara di dunia telah terikat, dan karenanya memberlakukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di negara masing-masing. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian TRIPs tersebut melalui UU No. 7 Tahun 1994. Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional, khususnya dalam bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum Hak Kekayaan Intelektual ini. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga telah mensyaratkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual suatu negara sebagai salah satu indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut. Karenanya, tidak jarang investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan alasan iklim perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak kondusif tadi.
2)      Dalam konteks individu pencipta (kreator) dan penemu (inventor) suatu produk, maka dapat dikemukakan alasan bahwa penciptaan dan penemuan suatu produk pada dasarnya memerlukan investasi tenaga, biaya, waktu, dan pikiran. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada prinsipnya dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan (reward) atas seseorang yang telah menuangkan ide dan gagasannya ke dalam sebuah karya, dan tentu mengeluarkan pengorbanan tersebut. Perlindungan HKI, dengan demikian juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk semakin berinovasi dalam penciptaan dan penemuan suatu produk.
3)      Pada suatu produk sesungguhnya terdapat reputasi yang menunjukkan kualitas produk dan pencipta atau penemunya, sehinggu perlu diberikan perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan HKI. Hal ini, terutama berkaitan dengan nama yang digunakan dalam kegiatan usaha.
4)      Dalam konteks antar individu, seringkali masyarakat yang sebenarnya menjadi pihak pencipta dan penemu pertama, tetapi dikarenakan tidak memproses perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga yang mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual itu justru pihak-pihak lain yang melakukan klaim secara individu dan mau memproses perlindungannya.

























BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
         Berdasarkan pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwasannya setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Maka dari itu Hak Aats Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu dengan adanya sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual dapat melindungi setiap orang yang menghasilkan karya atas ciptaannya dengan adanya undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual itu sendiri. Klasifikasi dalam  Hak Aatas Kekayaan Intelektual sendiri membahas mengenai hak cipta, paten, desain industri,dan lain sebagainya.
         Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat di suatu negara. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi tindak pidana kejahatan seperti pembajakan dan hak klaim atas suatu karya. Di samping itu orang yang mematenkan hasil ciptaannya akan mendapatkan hak ekslusif dari paten maupun hak cipta serta akan  mendapat royalti.
         Isu pro dan kontra mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap inovasi memang ada baik dan buruknya karena dalam setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia tidak bisa sempurna dan perdebatan mengenai hal itu merupakan suatu yang wajar dan salah satu cirri dari negara demokrasi adalah menghargai perbedaan.

3.2    Saran
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.      Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan;
2.      Aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
3.      Petugas di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual harus lebih optimal dalam melayani masyarakat sehingga masyarakat yang mendaftarkan hasil karyanya bisa lebih tenang;
4.      Mematuhi undang-undang yang berlaku karena bagi setiap pelanggarnya akan dikenai sanksi;
5.      Mendaftarkan hasil cipta dan karyanya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual agar tidak terjadi suatu tindak pidana yang tidak diinginkan, seperti pengklaiman hak milik atas suatu karya.







[1] Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006, h. 1.
[2] Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985, h. 4.

[3] Article 2 of World Intellectual Property Organization, 1967. Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, h. 126.
[4] Diakses dari http://prop-usaha.blogspot.com/2011/06/pengertian-inovasi.html pada tanggal 15 Februari 2014.

[6] Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
[7] Undang- undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

[8] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 67.

[9] Ibid,  h. 67.

[10] Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

[11] Undang- undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar