PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP INOVASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi yang ditandai
dengan adanya perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju,
setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan
usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di
samping itu, perkembangan teknologi juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi
saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan teknologi
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Ide-ide
cemerlang dan kreatif yang diciptakan oleh seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan berfikir manusia yang
dapat memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu
dilindungi. Hal ini dikarenakanagar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah
diciptakan tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Perkembangan informasi dan
teknologi ini lambat laun dapat mengakibatkan adanya kecurangan yang terjadi
selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis, maka perbuatan seperti
membajak, meniru, memalsukan ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri
atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut merupakan
perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi hukum. Perbuatan
tersebut sangat merugikan masa depan perkembangan informasi dan teknologi dan
kepentingan para pencipta yang telah berusaha dengan susah untuk menciptakan
suatu penemuan baru untuk kemaslahatan umat manusia.
Menanggapi
respon seperti hal di atas, maka hal ini menjadi perhatian bagi seluruh dunia
termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa,
maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan
Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri sudah
ada Undang-undang yang melindungi karya cipta dalam rangka melindungi hasil
ciptaan manusia yang didapat dari ide-ide yang kreatif dan cemerlang, salah
satu Undang-undang tersebut adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang
yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai
berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Berdasarkan
penjelasan singkat di atas, penulis merasa tertarik untuk membuat suatu karya
ilmiah yang berupa makalah yang diberi judul “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Inovasi Dalam Rangka
Mewujudkan Kemakmuran.”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat diambil antara
lain sebagai berikut:
1) Apa pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)?
2) Apa
saja klasifikasi dari Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)?
3) Bagaimana
pro dan kontra terhadap isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap
inovasi?
1.3
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
antara lain :
1) Untuk
mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2) Untuk
mengetahui ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
3) Untuk
mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan
makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah keilmuan terutama di
bidang hukum terutama dalam bidang kekayaan intelektual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Prof.
Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak
diperoleh keteranngan yang jelas tentang asal usul kata “hak milik
intelektual”. Kata “intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut, tak
diketahui ujung pangkalnya.[2]
Hak
kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai istilah umum dari hak eksklusif
yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia
sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan termasuk ke dalam hak
tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam
konvensi WIPO (World Intellectual
Property Organization) mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai
berikut:” Intellectual property shall
include the rights relating to: literary, artistic and scientific works,
inventions in all fields of human endeavor, scientific discoveries, industrial
designs, trademarks, service marks, and commercial names and designations,
protection against unfair competition, and all other rights resulting from
intellectual activity in the industrial. Scientific, literary or artistic
fields (Kekayaan
intelektual meliputi
hak-hak yang berkaitan dengan: sastra, seni dan ilmiah karya, penemuan di
segala bidang usaha manusia, penemuan-penemuan
ilmiah, desain industri, merek
dagang, merek layanan, dan nama
komersial dan sebutan, perlindungan terhadap persaingan tidak sehat,
dan semua hak-hak lainnya dihasilkan dari aktivitas intelektual dalam industri. Ilmiah,
bidang sastra atau seni
).”[3]
Hak
Kekayaan Intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan sesuatu yang dimiliki, dialihkan, dibeli,
maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan sebagai suatu
hasil produksi kecerdasa daya pikir seseorang yang dapat mengakibatkan
terciptanya teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Kekayaan Intelektual
adalah hak yang berasal dari hasil kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Inovasi
adalah suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah
dikenal sebelumnya.[4]
2.2 Fungsi dan Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Fungsi dan Tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan
dari kedua fungsi tersebut :
1) Fungi
dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan
fungsi ini.
2) Fungsi
Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu
saja.
Adapun
tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:[5]
1) Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan
antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai,
perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima
akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2) Memberikan penghargaan atas suatu
keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3) Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan
dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4) Merangsang terciptanya upaya alih informasi
melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5) Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan
ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa
pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
|
2.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, antara
lain sebagai berikut:
1)
Hak Cipta (©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :[6]
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan
hak cipta hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra.
Masa
Berlakunya Hak Cipta
dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
a. Hak cipta yang bersifat orisinal
Untuk
karya cipta yang sifatnya orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Karya
cipta ini meliputi:
Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya, ciptaan tari (koreografi), segala bentuk seni rupa seperti seni
lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, karya arsitektur.
b. Hak cipta yang bersifat derivatif
Perlindungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatif) berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebagai berikut: karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film
serta karya rekaman radio, ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, peta, karya
sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Hak cipta yang bersifat pengaruh waktu
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan : karya fotografi, program komputer atau komputer program, saduran dan
penyusunan bunga rampai
Dasar
hukum Hak Cipta : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2) Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a. Paten
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.[7]
Paten melindungi sebuah ide bukan ekspresi dari ide tersebut.dalam paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya dama
dengan sebuah ide yang dipatenkan. Syarat pemberian paten harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:[8]
a) Penemuan
itu harus baru;
b) Penemuan
itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi;
c) Penemuan
itu harus dilaksanakan di bidang industri.
Menurut
Soekardono ada 5 syarat mutlak pemberian paten pada suatu pendapatan, yaitu:[9]
a) Harus
ada pendapatan;
b) Pendapatan
itu harus berwujud hasil benda atau cara kerja;
c) Hasil
pendapatan harus secara praktis dapat digunakan;
d) Di
bidang perindustrian;
e) Hasil
pendapatan, cara kerja atau perbaikannya harus baru.
b. Merk
(Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.[10]
c. Rancangan
Industri (Industrial Design)
Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Pengaturan mengenai
rancangan industri diatur dalam Undang-Undang No 31
tahun 2000 tentang desain industri.
d. Rahasia
Dagang/ Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.[11]
Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Rahasia dagang bersifat rahasia.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Perlindungan
varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas
tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya. Dasar hukumnya adalah Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang PerlindunganVarietas Tanaman
g.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menhasilkan fungsi elektronik.
Desain tat letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif serta sebagian atau seluruhnya semua terkoneksi dalam satu sirkuit
terpadu.
2.4 Pentingnya
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan
alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development).
Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak
dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan adanya
Hak Kekayaan Intelektual banyak Negara-negara menjadi Negara yang sejahtera (welfare state). Karya intelektual
manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus
mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak
kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan
teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang
lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya
kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian
yang kemudian menghasilkan invensi (invention).
Berbagai perkembangan teknologi dalam
berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan
hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh
kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara.
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial
yang besar jumlahnya. Hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam
pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional.
Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan
oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan
saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum
yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan
profesinya masing-masing.
2.5 Pro Kontra Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual
Sebagaimana diuraikan dalam pembahasan di
atas adanya perlindungan kekayaan intelektual yang efektif sangat diharapkan
dan ini merupakan hal yang sangat penting. Akan tetapi dalam mewujudkan hal ini terdapat
beberapa masalah, di mana semua pihak tentunya menginginkan agar hasil cipta,
karya dan karsa manusia dapat dilindungi agar tidak dibajak dan diklaim oleh
pihak lain. Adapun beberapa permasalahan yang kini timbul dalam konteks sistem
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di antaranya:
1) Permasalahan perlindungan kekayaan
intelektual yang berbiaya tinggi dan mahal. Sebagaimana diketahui untuk
memberikan perlindungan kekayaan intelektual, seseorang atau badan hukum yang
memiliki kekayaan intelektual harus melakukan pengurusan pendaftaran kekayaan
intelektual ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses mengurus
perlindungan kekayaan intelektual di daerah identik dengan biaya tinggi dan
mahal. Di samping itu, ketiadaan aturan tentang tarif konsultan HKI, sehingga
kecenderungan konsultan HKI menerapkan biaya menjadi tidak terukur.
2) Prosedur yang masih berbelit-belit.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk mengurus pendaftaran kekayan
intelektual di daerah membutuhkan proses yang panjang dan berbelit-belit.
Adanya kesan proses yang panjang dan berbelit-belit ini diakibatkan karena dua
hal, yakni; pertama,Pihak yang memohon sendiri tidak memiliki pengetahuan
kaitannya dengan prosedur pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual. Kedua,
Sistem perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah sendiri
masih membingungkan bagi pemohon. Kebingungan tersebut dikarenakan aspek
kelembagaan yang menangani persoalan pendaftaran pengurusan kekayaan intelektual
di daerah sendiri masih ditangani banyak lembaga.
3)
Penegakkan
Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan
penegakan hukum merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap
negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen
merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan
ekonomi yang optimal. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang
hak kekayaan intelektual. Kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan
lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun
kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai
dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
4)
Diseminasi
Yang Belum Tuntas
Diseminasi
peraturan perundang-undangan di tengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian
dari sistem hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru
diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan
hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas
dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat
rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen. Berkenaan dengan hak
kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang
hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta, paten, merek, perlindungan
varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini
merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia.
5)
Jumlah
Paten Masih Minim
Banyaknya
jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan
teknologi dan ekonomi negara tersebut. Indonesia semakin hari menghadapi situasi
dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah
paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten
domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang
paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada
tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut
dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di
Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu
konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan
jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di
Indonesia.
Adapun alasan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
adalah sebagai berikut:[12]
1)
Perjanjian
internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang tertuang dalam Trade Related Aspect of Intellectual
Property Rights (TRIPs). Hal ini berarti sebagian besar negara di dunia
telah terikat, dan karenanya memberlakukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
di negara masing-masing. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian TRIPs tersebut melalui UU No. 7 Tahun
1994. Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional, khususnya dalam
bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum Hak Kekayaan Intelektual
ini. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga telah
mensyaratkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual suatu negara
sebagai salah satu indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut.
Karenanya, tidak jarang investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan
alasan iklim perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak
kondusif tadi.
2)
Dalam
konteks individu pencipta (kreator) dan penemu (inventor) suatu produk, maka
dapat dikemukakan alasan bahwa penciptaan dan penemuan suatu produk pada
dasarnya memerlukan investasi tenaga, biaya, waktu, dan pikiran. Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual pada prinsipnya dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan
(reward) atas seseorang yang telah
menuangkan ide dan gagasannya ke dalam sebuah karya, dan tentu mengeluarkan
pengorbanan tersebut. Perlindungan HKI, dengan demikian juga dimaksudkan
sebagai upaya mendorong masyarakat untuk semakin berinovasi dalam penciptaan
dan penemuan suatu produk.
3)
Pada suatu
produk sesungguhnya terdapat reputasi yang menunjukkan kualitas produk dan
pencipta atau penemunya, sehinggu perlu diberikan perlindungan hukum, dalam hal
ini perlindungan HKI. Hal ini, terutama berkaitan dengan nama yang digunakan
dalam kegiatan usaha.
4)
Dalam
konteks antar individu, seringkali masyarakat yang sebenarnya menjadi pihak
pencipta dan penemu pertama, tetapi dikarenakan tidak memproses perlindungan Hak
Kekayaan Intelektualnya, sehingga yang mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
itu justru pihak-pihak lain yang melakukan klaim secara individu dan mau
memproses perlindungannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwasannya setiap
karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia
perlu di akui dan dilindungi. Maka dari itu Hak Aats Kekayaan Intelektual
diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya.
Disamping itu dengan adanya sistem Hak Aatas Kekayaan Intelektual dapat
melindungi setiap orang yang menghasilkan karya atas ciptaannya dengan adanya
undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual itu sendiri. Klasifikasi
dalam Hak Aatas Kekayaan Intelektual
sendiri membahas mengenai hak cipta, paten, desain industri,dan lain
sebagainya.
Perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan kemakmuran bagi
masyarakat di suatu negara. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi tindak pidana
kejahatan seperti pembajakan dan hak klaim atas suatu karya. Di samping itu
orang yang mematenkan hasil ciptaannya akan mendapatkan hak ekslusif dari paten
maupun hak cipta serta akan mendapat
royalti.
Isu
pro dan kontra mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap inovasi
memang ada baik dan buruknya karena dalam setiap perbuatan yang dilakukan oleh
manusia tidak bisa sempurna dan perdebatan mengenai hal itu merupakan suatu
yang wajar dan salah satu cirri dari negara demokrasi adalah menghargai
perbedaan.
3.2 Saran
Ada beberapa saran yang penulis
berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Hindari
pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan;
2. Aparat
penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual;
3. Petugas
di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual harus lebih optimal dalam melayani
masyarakat sehingga masyarakat yang mendaftarkan hasil karyanya bisa lebih
tenang;
4. Mematuhi
undang-undang yang berlaku karena bagi setiap pelanggarnya akan dikenai sanksi;
5. Mendaftarkan
hasil cipta dan karyanya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual agar tidak
terjadi suatu tindak pidana yang tidak diinginkan, seperti pengklaiman hak
milik atas suatu karya.
[1] Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum
Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006, h. 1.
[2] Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta,
Jakarta, 1985, h. 4.
[3] Article 2 of World
Intellectual Property Organization, 1967. Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2005, h. 126.
[4]
Diakses dari http://prop-usaha.blogspot.com/2011/06/pengertian-inovasi.html pada
tanggal 15 Februari 2014.
[5] Diakses dari http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=185:tujuan_hki&catid=57:frontpage&Itemid=237 pada tanggal 15
Februari 2014.
[6] Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
[7] Undang- undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten.
[8] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar
Grafika, Jakarta, 2009, h. 67.
[9] Ibid, h. 67.
[11] Undang- undang No. 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
[12] Diakses dari http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/mengapa-perlu-melindungi-hki-.html pada tanggal 15
Februari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar