Otonomi Daerah
§ Adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
§ Desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada public dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberpa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada public yang di layani. Landasan yang mendasari transfeeritorial dan r ini adalah fungsional.Denga territorial yang di maksud adalah menempatkan kewenangan kepada level pemerintah yang lebih rendah dalam wilaya hirarkis yang secara geografis lebih dekat kepada penyedia layanan dan yang di layani. ciri2nya:
· Transfer pendelegasian kewenangan daam struktur politik formal, misalnya: member kekuasaan dari pemerintah psat kepada pemerintah daerah.
· Transfer struktur administrasi publik, misalnya: dari kantor kementrian pusat kepada kantor kementrian yang ada di daerah.
· Transfer dari institusi negara kepada agen non negara, misalnya: penjualan asset public seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.
§ Jadi desentralisasi adalah: pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah usat kepada pemerintah daerah.
§ Arti pentingnya otoda-desentralisasi:
· Untuk terciptanya efesiensi-efecktivitas penyelenggaraan pemerintahan
· Sebagai saran pendidikan politik
· Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk politik lanjutan
· Stabilitas politik
· Kesetaraan politik
· Akuntabilitas public
§ Mengapa adanya desentralisasi di Indonesia:
· Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, sementara itu pembangunan di daerah-daerah terlalaikan.
· Pembagian kekayaan tidak adil dan merata.
· Kesenjangan social antara daerah satu dengan daerah yang lain sangat terasa.
§ Visi otonomi daerah:
· Politik Harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi bagi lahirnya pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsung nya emerintahan yang responsive
· Ekonomi terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengmbangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptmalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya
· Social menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya
§ Konsep dasar otonomi daerah
· Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestic kepada daerah
· Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat local dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah
· Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula
· Penigkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
· Peningkatan efesiensi adminstrasi keuangan daerah
· Pengaturan pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat
§ Model desentralisasi:
· Dekonsentrasi
· Delegasi
· Devolusi
· Privatisasi
¨ Dekonsentrasi adalah merupakan pembagian kekuasaan atau kewenangan dan tanggung jawab administrative antara departemen dengan pejabat pusat di lapangantanpa adanya penyerahan kewenangan untuk engambil keputusan atau kelaluasaan untuk membuat keputusan
¨ Delegasi adalah merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat
¨ Devolusi adalah merupakan transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan,keunagan dan menejemen kepada unit otonomi pemerintah daerah
¨ Privatisasi adalah tndakan pemberian kewenangn dari pemeri ntah kepada badan-badan sukarela, swasta,dan swadaya masyarakat.

Adalah : suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan swsta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakakepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan di antara mereka.
· Indicator pemerintahan yang baik: “jika produktif dan memperlihatkan hasil dari indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkatkan baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya. Kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indicator rasa aman, tengang dan bahagia.
· Prinsif-prinsifnya:
¨ Partisipasi
¨ Penegakan hukum
¨ Transparansi
¨ Responsive
¨ konsensus
¨ Keadilan
¨ Efektifitas
¨ Akuntabilitas
¨ Visi strategis
· Langkah-langkah perwujudan good governance:
¨ Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
¨ Kemandirian lembaga peradilan
¨ Aparatur pemeang professional dan penuh integritas
¨ Masyrakat madani yang kuat dan partisipatif
¨ Pengutan upaya Otonomi daerah
· Good governance dalam kerangka Otonomi Daerah: merupakan factor yang terpenting dalam mewujudkan otonomi daeerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila di laksanakan dengan memakai prinsip-prisip good governance

· Merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah SWT yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
· Hakekat Ham merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak kewajiban. Serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antar individu, pemerintah dan negara.
· Bentuk-bentuk HAM:
§ Hak sipil
§ Hak politik
§ Hak ekonomi
§ Hak social budaya
· Nilai-nilai HAM
§ Teori realitas : adalah teori ini yamg mendasari pandangan pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme daam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan chaos dan tindakan tidak manusiawi diantara individu dalam memperjuangkan egoism dan self interestnya.
§ Teori relativisme: berpandanga bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular(khusus). Hal ini berarti bahwanilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik, sehingga berlaku khusus pada suatu negara.
§ Teori radikal universalisme: berpaqndangan bahwa nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara.
· HAM dalam Islam: adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesame manusia tanpa kecuali.
· Islam secara inheran membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Carta tercipta 600 th setelah kedatangan islam. Selain itu, pemikira islam mengenai hak-hak dibidang social, ekonomi,dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat.
· Ham dalam perundang-undangan: dalam perundang-undangan RI ada 4 hukum tertulis yang memutarakan tentang HAM
§ Dalam konstitusi (UUD)
§ Dalam ketetapan MPR (TAP MPR)
§ Dalam undang-undang
§ Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan misalnya:
· Peraturan pemerintah dan Presiden
· Peraturan pelaksanaan yang lain
· HAM sebagai tatanan social: merupakan pengakuan masyrakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan social, politik, ekonomi yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan social, pendidikan HAM secara kurikuler naupun melalui pendidikan kewarganegaraan sangat di perluka dan terus diakukan secara berkesinambungan.

· Merupakan wacana yan telah mengalami proses yag panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi tranformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan civil society
· Masyarakat madani: system social yang subur yang diasakan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadkan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
· Masyarakat sipil : prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
· Masyarakat kewarganegaraan : konsep yang merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara
· Masyarakat madani di Indonesia: dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepakan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakan demokrasi dan hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya
Good luck……………………..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar