Senin, 03 November 2014

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD 1945[1]

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
PASCA PERUBAHAN UUD 1945[1]

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[2]


UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. Keberlakuan UUD 1945 berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat sehingga UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hasil-hasil perubahan UUD 1945 berimplikasi terhadap seluruh lapangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi perubahan tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan.[3]

MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA[1]

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------

MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM
SISTEM KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA[1]

Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[2]


A.  PERUBAHAN UUD 1945

Reformasi Konstitusi
            Sejak datangnya era reformasi yang ditandai dengan peristiwa berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 telah terbuka peluang bagi dilakukannya reformasi konstitusi setelah mengalami fase “sakralisasi UUD 1945” selama pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya reformasi konstitusi menjadi salah satu tuntutan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi hukum tata negara dan kelompok mahasiswa, yang kemudian diwujudkan oleh MPR melalui empat kali perubahan (1999-2002).

PERAN DPRD DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH

PERAN DPRD DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH

(Kajian dari Sudut Pandang HTN)

Oleh : Dahlan Thaib

I

Gema reformasi yang dicanangkan sejak sejak awal digulirkan telah membuka kesadaran rakyat Indonesia akan hak-hak politiknya yang sebelumnya tidak tersentuh dan tidak dapat dinikmati kendatipun hak-hak tersebut dijamin secara konstitusional.

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI ASPEK HUBUNGAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF*

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
DITINJAU DARI ASPEK HUBUNGAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF*
(Beberapa Pokok Pikiran)
Oleh: Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, SH, MSi**

I

            Dari aspek yuridis Konstitusional terlihat jelas pertimbangan-pertimbangan yang tajam akan kesepakatan untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi yang melahirkan Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.