BAB I
PENDAHULUAN
Manusia
merupakan makhluk dua dimensi., yaitu sebagai makhluk idividu dan makhluk
sosial. Sebagai makhluk individu yaitu mamusia oleh Tuhan YME dikaruniai
karakteristik khas yang membedakan dirinya dari orang lain. Sebagai makhluk
sosoial yaitu manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang
lain. Adanya kedua sifat inilah dalam bermasyarakat seringkali muncul
perbedaan-perbadaan. Perbedaan ini seringkali terjadi dalam kelompok-kelompok
tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu, misalnya di Indonesia
dikenal adanya keanekaragaman suku, budaya, agama, ras, dll.
Keanekaragaman
ini lah yang pada akhirnya melahirkan paham pluralisme.Dimana adanya sikap
saling menghormati dan saling menghargai antar individu maupun kelompok
terhadap perbedaan yang ada. Paham pluralisme ini muncul karena adanya dorongan
prinsip persatuan dan kesatuan dalam bernegara. Hal ini sebagai mana yang telah
dilakukan oleh bangsa Indonesia
tatkala menghadapi kaum penjajah baik dari Belanda ataupun Jepang. Prinsip
pluralisme mulai diterpkan di Indonesia
dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928. Dengan persatuan
itulah negara Indonesia
dapat memproklamasikan kemerdekaan pada 1945 walaupun sampai sekarang pada
hakekatnya negara Indonesia
masih dijajah. Selain itu prinsip pluralisme juga tercermin dalam semboyan
negara Indonesia
yaitu Bhineka tunggal ika yang mana ia mengakui adanya perbedaan namun haraus
tetap bersatu.
Dengan
demikian prinsip pluralisme harus diterapkan dalam kehidupan sahari-hari, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini karena menyangkut
kelangsungan hidup suatu negara. Prinsip ini harus diterapkan dalam berbagai
bidang, misalnya dalam pendidikan seperti yang akan dibahas di bawah ini
melalui topik pendidikan multibudaya.
BABA
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Pluralisme
Pluralisme
berasal dari kata pluralitas. Pluralitas sendiri berasal dari kata plurality
(dalam bahasa Inggris) yang berarti banyak atau beranekaragam.Jadi pluralitas
budaya di indonesia
merupakan relitas keanekaragaman yang berkembang di Indonesia. Sedangkan pluralisme
bertolak dari kata pluralism yaitu suatu pandangan atau paham yang memeiliki prinsip
bahwa keanekaragaman tidak menjadi penghalang untuk dapat hidup berdampingan
secara damai dalam suatu masyarakat yan sama. Jadi pluralisme budaya dapat
diartikan sebagai sebuah pandangan yang mendorng bahwa berbagai macam budaya yang
ada dalam suatu masyarakat harus saling mendukunguntuk bisa hidup secara damai.
Menurut
kamus, pluralisme diartikan sebagai prinsip yang menganggap bahwa orang-rang
dari berbagai ras, agama, dan pandangan politik dapat hidup berdampingan secara
damai dalam masyarakat yang sama (Paul Procte, ed, 1980: 863). Sedangkan dalam
ilmu sosial pluralisme diartikan sebagai sebuah kerangka dimana ada interaksi
beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan
toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan
hasil tanpa konflik asimilasi. Pluralisme adalah dapat dikatakan salah satu
ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan
mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan
perkembangan ekonomi.
Dalam
hal ini bidang pendidikan sangatlah berperan untuk mengembangkan prinsip
pluralisme sebagai realitas sosial yang tidak jarang menjadi penyabab konflik.
Namun angat mungkin menjadi unsur pemersatu. Salah satu peran dari bidang pendidikan
yaitu adanya pendidikan meltubudaya yang uraiannya akan dibahas berikut.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Pendidikan Multibudaya
Istilah
multibudaya (multiculture) jika ditelaah asal-usulnya mulai dikenal sejak tahun
1960-an. Sejarah mencatat adanya pernyataan dari Will Kymlicka yang mengatakan
bahwa multi budaya merupakan suatu hak-hak universal yang melekat pada hak-hak
individu maupun komunitasnya yang bersifat kolektif dalam mengekspresikan
kebudayaannya. Sedangkan Menurut Stavenhagen (1986), memandang bahwa kosep
multibudaya mengandung dua pengertian. Pertama, ia merupakan realitas sosial dalam
masyarakat yang heterogen. Pernyataan ini bertolak dari realitas bahwa sebanyak
95% negara-negara di dunia pada dasarnya adalah bersifat multi budaya mengingat
secara etnis dan budaya bersifat plural. Kedua, multibudaya telah diangkat
sebagai keyakinan , ideologi, sikap, maupun kebijakan yang menghargai
pluralisme dan budaya sebagai suatu yang berhargsa, potensial, yang harus
dipelihara dan ditumbuhkembankan.
Yudistira
K. Garna (2003: 164) berpendapat bahwa dalam masyarakat majemuk , terdapat dua
tradisi dalam sejarah pemikiran sosial. Pertama bahwa kemajemukan itu merupakan
wujud dari pembagian kekuasaan diantara kelompok-kelompok masyarakat yang
bersatu. Kedua, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai
kelompok ras/etnik yang berada dalm satu sistem atau pemerintahan.
Implikasi
dari adanya masyarakat majemik itu memiliki berbagai kelompok budaya yang
beragam. Pendididkan multi budaya dalam perkembangannya sebagai suatu sikap
praktik sosial, dan kebijakan pemerintah yang sekarang ini telah meluas kearah
keyakinan atau kebijakan politik pemerintah yang mengarah pada penanaman dan
pemeliharaan idiologi dalam pengembangan kebudayaan menciptakan mesyarakat yang
sehat.
Pendidikan
multibudaya ini jaga dihubungkan dengan integrasi bangsa. Melalui paengembangan
nasionalis multikultur dapat dipelihara dan dikembangkan integrasi bangsa yang
lebih handal. Hal ini karena dianggap bahwa menciptakan masyarakat yang
berkeadilan sosial yang disatukan oleh nilai-nilai bersama akan memungkinkan
terwujudnya masyarakat sosial politik bersama dalam perbedaan yang ideal.
Pendidikan
multibudaya yang sarat dengan penghargaan, penghormatan, dan kebersamaan dalam
satu komunitas yang majemuk inilah yang oleh Blum(2001:16), menyatakan bahwa
Multi budaya meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya
seseorang, dan sebuah penghormatan dan keingin tahuan tentang budaya etnis
orang lain. Ia meliputi penilaian terhadap kebudayaan- kebudayaan orang lain,
bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari kebudayaan-kebudayaan tersebut,
melainkan mencoba melihat bagaimana kebudayaan tersebut dapat mengekspresikan
nilai bagi anggotanya sendiri.
Kata
kunci dalam pendidikan multibudaya tersebut, yakni pengakuan adanya perbedaan
dan penghargaan terhadap dua kata yang selama ini dikontraskan. Oleh karena itu
dalam pendidikan multibudaya tidak beralandaskan pada pemilikan terhadap budaya
tertentu, tetapi berlandas pada kesadaran untuk menghargai dan menghormati.
Keanekaragaman bukan faktor penetu pemecah belah bangsa, melainkan mam[pu
menjadi bumbu kehidupan bagi perekat bangsa-bangsa di dunia.
Menurut
Blum, elemen-elemen pendidikan multi budaya mencakup tiga hal yaknai
1.
Menegaskan
identitas kultural seseorang, mempelajari dan menilai warisan budaya sesorang.
Dalam hal pemahaman identitas kultural orang lain tidak diartikan pemahami
seluruhnya. Pemahaman disini juga tidak menghalangi kritik terhadap budaya
tersebut.
2.
Menghormati dan
berkeinginan untuk memahami serta belajar tentang kebudayaan-kebudayaan yang
bukan kebudayaannya. Hal ini merupakan kelanjutan yang penting dari elemen
pertama.
3.
Menilai dan
merasa senang dengan kebudayaan itu sendiri. Dalam hal ini memandang
keanekaragaman budaya itu sebagai suatu kebaikan yang positif untuk dihargai,
diterima dan dipelihara dalam komunitasnya.
Pendidikan multibudaya dalam
kebijakan sosial politik
Bangsa
Indonesia
merupakan bangsa yang pluralis bahkan mungkin paling pluralis di dunia. Bangsa
ini terdiri ari ratusan ras, budaya, agama dan adat istiadat. Pluralisme
multidimentional ini telah membentuk mozaik keIndonesiaan yang sangat indah dan
mempesona, tetapi sekaligus rawan terhadap konflik. Ketidak mampuan mengolah
pluralisme inilah yang mendorong terjadinya gejolak sosial politik yang
bernuansa SARA (suku, agama, ras antar golongan).
Pendidikan
multibudaya sebenarnya menjadi suatu keharusan kebijakan sosial politik karena
fakta pluralitas etnik dan budaya tidak saja dibenarkan secara historis,
sosiologis, antropologis, melainkan juga teologis. Selain itu pluralisme juga
merupakan akibat dari gelombang urbanisasi dan globalisasi di dunia. Hal yang
perlu dihindari dalam pendidikan multibudaya yaitu sikap ekslutifisme dan fanativisme
etnis yang sempit. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan dan kebenaran pendidikan
multibudaya itu menjadi idiologis bangsa Indonesia yang sarat dengan
keanekaragaman. Dengan demikian dapat dinikmati seluruh keanekaragaman yang ada
tanpa menghilangkan realitas yang kaya dengan perbedaan.
Peran
Pendidikan Multibudaya Dalam Integrasi Bangsa
Integrasi bangsa
merupakan penyatuan secara terencana dari berbagai golongan etnik, agama,
bahasa, budaya yang berbeda-beda menjadi satu kesatuan yang serasi atau satuan
dalam kahidupan berbangsa dan bernegara. Integrasi bangsa di Indonesia
sampai saat ini masih menjadi masalah yang dianggap kompleks dan menunntut
keseriusan dalam penyelesaiannya. Kompleksitas permasalahan tersebut juga
dimungkinkan terjadi karena masalah upaya pemerintah sendiri yang kurang serius
dalam menangani masalah itu.
Menurut Bechtiar(2001:51), menyatakan bahwa
dalam upaya memperkuat integrasi bangsa ini kiranya belum adanya rencana
ataupun progam yang besar, seperti halnya rencana pembangunan ekonomi yang
dibuat Bappenas. Program integrasi bangsa yang hendak mengusahakan persatuan
dan kesatuan bangsa ini, pada dasarnya bukan tugas perseorangan atau golongan
tertentu saja, melainkan tugas semua pihak yang menyatukan diri dalam ikatan
nasional indonesia.
Setidaknya masing-masing orang atau golongan dengan cara masing-masing
diharapkan ikut memperjuangkan integrasi nasionalyang merupakan kepentingan
bersama.Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprogramkan secara
eksplisit sebagaimana program pembangunan lainnya yang direncanakan secara
rinci.
Pendidikan Multi budaya dan
globalisasi
Pendidikan
multibudaya sebagai praktik social dan kebijakan pemerintah, dawasa ini telah
diterim oleh banyak Negara sebagai suatu yang penting. Berry, dkk (1998: 576) menyabitkan bahwa
multibudaya bahkan menjadi semacam ideology dalam mengembangkan kebudayaan
serta upaya menciptaka mesyarakat yang sehat. Mulibudaya pada hakekatya
dimaksudkan untuk menciptakan suatu konteks sosiopolitisyang memungkinkan individu
dapat mengembangkan kesehatan jati diri dan secara timbale balik mengembangkan
sikap-sikap antar kelompok yang positif demi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan masyarakat. Proses menuju pengakuan tersebut adalah sebuah
pendakian yang terjal, dan sikap terhadap realitas multibudaya masyarakat atau
bangsa mengalami perkembangan sepanjang sejarah.
Padahal
multibudaya pada masa lampau dipandang sebagai suatu yag tidak berguna, dan
pandangan yang anti pluralisme ini justru berkembang di negar-negara Barat.
Bahkan ada yang menganggap bahwa multibudaya hanya menciptakan garis pemisah
yang kuat antar kelomok dalam masyarakat oleh karena itu apa yang seharusnya
terjadi adalah asimilasi. Ada
juga yang berpendapat bahwa jika ditinjau dari aspek HAM maka pendidikan
multibudaya ini disamping melindungi hak-hak individu juga mencakup hak-hak
kolektif ataupun budaya komunitas.
Perkembangan
selanjutnya pendidikan multibudaya tersebut cepat meluas. Gerakan pendidikan
multibudaya sekarang telah berkembang menjadi semacam keyakinan, sikap, dan
kebijakan. Pendidikan multibudaya tidak hanya sekedar semboyan, retrotika
politik atau hanya pengakuan simbolis terhadap kekayaan realitas.
Secara
teoritis Indonesia
dengan semboyan Bhineka tunggal ika
termasuk ke dalam Negara yang dengan realitas etnik dan budaya yang heterogen
serta menerima konsep multikultur.te dalam praktek kebijakan public terutama
sebelum refformasi Indonesia
cenderung mengarah pada monokulturalisme.
BAB III
PENUTUP
Budaya
merupakan hasil dari daya, cipta, rasa, dan karsa manusia. Oleh karena itu
budaya perlu dihormati dan dijunjung tinggi. Keberanekaragaman budaya yang ada,
seperti di Indonesia
ini tidaklah suatu hal yang menghalangi adanya persatuan meskipun hal ini
sangat mungkin terjadi. Namun dengan adanya konsep pluralisme budaya yang
diwujudkan dalam pendidikan multikultur ini diharapkan dapat timbul rasa saling menghormati dan saling
menghargai sehingga terhindar dari perpecahan. Hal ini dapat dilakukan misalnya
dengan menganggap bahwa keanekaragaman budaya tersebut adalah kekayaan yang
dapat dikembangkan membentuk surplus Negara.
Daftar Pustaka
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Bagian IV:
Pendidikan Lintas Bidang. Bandung : Imperial Bhakti Utama
Yusuf , Mundzirin., dkk. 2005. Islam dan Budaya Lokal.
Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar