Jumat, 08 Maret 2013

KASUS HAM TAHUN 1996



BAB I
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk dua dimensi, ia adalah makhluk individu sekaligus  sebagai makhluk sosial. Dalam kehidupannya bermasyarakat, sering kali manusia bertindak merugikan orang lain demi tercapainya keinginannya. Tindakan ini adakalanya bersifat asusila dan  mengancam kehidupan seseorang. Dari adanya masalah penindasan ini kemuidan muncullah suatu ide bahwa setiap  manusia memiliki suatu hak yang mana orang lain dengan adanya hak tersebut seseorang tidak bisa semena-mena tarhadap orang lain. Hal ini terkait denga adanya hati nurani manusia yang selalu mambisikan hal yang baik bagi dirinya.

     Fakta menunjukkan bahwa manusia mengidamkan sebuah keadilan, yang mana dengan keadilan tersebut seseorang menjadi terbatas untuk bertindak sehingga mengurangi adanya tindakan yang asusila seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini ada telah muncul jauh sebelum munculnya HAM di dunia ini. Fakta ini terbukti dari cerita perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan. Selain itu juga perjuangan Nabi Muhammad saw.untuk membebaskan para bayi wanita, dan wanita dari penindasan bangsa quraisy (Winarno, 2009)


BAB II
PEMBAHASAN
1.                       Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM)merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ada banyak pendapat mengenai pengertian HAM, diantaranya yaitu menurut Musthafa Kemal Pasha (2002), menyatakan bahwa yang di amaksud dengan HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah dari Allah SWT (Winarno, 2009).
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.Denagn pengakuan akan prinsip tersebut setiap manusia memilki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pada masa lalu manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Oleh karena itu perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus-meenerus dilakukan. Hingga sekarang pun masih banyak bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain. Padahal hak asasi manusia harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.                       Sejarah terbentuknya HAM

Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak ringt of woman maka istilah tersebut diganti dengan istilah human right. Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak itu haruslah dijamin dalam kehidupan bernegara (Winarno, 2009).
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-sagi kebobrokan dari pada penjajahan, sehingga pemikir pemikir barat mencetuskan konsep Declarations of Human Rights pada tahun 1948. Semula kensep HAM ini dijual secara suka rela kesemua negara yang sedang berkambang atau negara bekas jajahan, namun tidak bnyak mendapt respon. Banyak negara tidak bersadia menandatangani Declarations of Human Right ini (Rozak, 2004).
Pada sekitar tahun 1970-an para investor asing menekankan bahwa pinjaman luar negeri tidak akan diberikan kepada negara-negara yang tidak menerima dan mengakui hak-hak asasi manusia. Kondisi ini mengkibatkan hak asasi dicap dan dijuluki sebagai komoditi dagang. Bersamaan dengan itu negara-negara berkembang mulai merasakan bahwa hubungan dagang antara negara berkembang dan negara maju terasa sangat tidak seimbang. Dengan kata lain hubungan itu hanya menguntungkan negara maju dan merugikan negara sedang berkambang (Rozak, 2004)..
Dalam keadaan frustasi dibidang hubungan agang internasional ditambah dengan meningkatnya tekanan internasional negara sedang berkembang akhirnya harus meratifikasi Declarations of Human Rights (DUHAM). Bahkan posisi HAM ini dipropagandakan sebagi juru selamat peradaban dunia.
Pernyataan sedunia tentang hak-hak sasi manusia yang disebut Universal Declaration Human Rights, dan disahkan oleh Majelis umum PBB terjadi pada tanggal 10 Desember 1948, sehingga tanggal ini seing diperingati sebagi hari HAM. Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” (Winarno, 2009).
Deklarasi tersebut menggambarkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia Deklarasi universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum Yng dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari deklarasi universal tersebut negara-negar yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagia komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara pun juga mulai menunjukkan jminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

3.                       HAM di Indonesia

Hak asasi manusia di Indonesia termuat dalam beberapa konstitusi di Indonesia, yaitu:
a.       Hak asasi manusia dalam Pancasila
Menurut Pancasila sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial (Notonegoro, 1975:87). Manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya adalah makhluk individu yang bebas namun sekaligus sebagai warga masyarakat (makhluk sosial). Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia Pancasila mendasarkan pada sifat dasarnya yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebaga makhluk individu manusia memiliki hak-hak dasar yang dimilikinya sebagai kodrat manusia dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Namun pada pelaksanaannya tidaklah bertumpu pada hak individu saja melainkan pada asas keadilan sehingga hak asasi manusia dapat ditegakkan. Oleh karena prinsip keadila tersebut juga termuat dalam sila Pancasila yaitu dalam sila ke empat ini menjadi landasn idiil akan pengkuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

b.      Hak asasi manusia dalam UUD 1945
Pengakuan Hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi universal PBB. Oleh karena itu bisa dilatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas dari hak asasi manusia. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 yaitu, Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak sgala bangsa…”.Berdasarkan hal ini negara Indonesia telah mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas. Selain itu juga disebutkan dalam alinea ke empat yang berbunyi
Sedangkan dalam batang tubuh UUD 1945 , rumusan hak asasi manusia mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan dalam konstitusi itu sangat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat serta dalam garis besarnya saja.
Sampai berahirnya era Orde Baru tahun 1998, pengkuan akan hak asasi manusia di Indonessia tidak banyak mengalami perkembangan da tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945. Rumusan yang baru tentang hak asasi manusia tertuang dalm pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999 (Winarno, 2009).
c.       Hak asasi manusia dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan menusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hk-hak tersebut meliputi hak untuk hidup berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, berkomunikasi, keamanaan, kesejahteraan, dan perlindungan.

d.      Hak asasi manusia dalam Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998
Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 tidaklah jauh berbeda dengan hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Penegakkan HAM di Indonesia masih bersifat reaktif, didorong oleh unjuk rasa, demonstratif, pertentangan kelompok, dibawah takanan negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga Internasional, belum berdiri sendiri di dala strategi nasional dan belum mewartai pembangunan Nasional. Hl ini terjadi karena adanya beberapa kelemahan pokok, yaitu: (HM Said Nasir, SH., LLM ; Suara Karaya 14 Nov 2003)
a)      Masih kurang pemahaman terhadap HAM
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebatas sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi saja. Padahal HAM tertanam dalam konsep dasar politik, hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini.
b)      Masih kurang pengalaman
Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagi suatu konsep formal masih terasa baru di masyarakat kita Kondisi ini mendorong kita  untuk menjalin kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi yang kondusif dan memberikan proteksi perlindungan HAM.
c)      Kemiskinan
Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas. Dari segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.
d)     Keterbelakangan
Katerbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Untuk mengatasinya diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.
e)      Masih dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat



BAB III
PENUTUP

HAM pada hakikatnya telah ada jauh sebelum munculnya Universal Declaration Human Rights. Bahkan sejak zaman para Nabi pun mulai terlihat adanya perjuangan mengenai pambebasan manusia dari penindasan. Hanya saja ketika itu belum muncul istilah mengenai HAM. HAM di Indonesia juga telah ada sebelum Universal Declaration Human Rights dan terus mengalami perkembangan. HAM di Indonesia termuat dalam beberapa konstitusi, diantaranya yaitu dalam Pancasila, UUD 1945 baik pembukaan maupun batang tubuhnya. UU No 39 tahun 1999 dan juga dalam Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998. Namun hingga saat ini dalam proses penegakkan HAM di Indonesia masih belum optimal dan masih bersifat reaktif.


DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Rozak, Abdul., dkk. 2004. Pendidikan Kewargaan, Demokrasi Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media
http://syahkumah.blogspot.com/2013/03/kasus-ham-tahun-1996.html
Winarno. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksarahttp://syahkumah.blogspot.com/2013/03/kasus-ham-tahun-1996.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar