BAB
I
PENDAHULUAN
Manusia
merupakan makhluk dua dimensi, ia adalah makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Dalam kehidupannya
bermasyarakat, sering kali manusia bertindak merugikan orang lain demi tercapainya
keinginannya. Tindakan ini adakalanya bersifat asusila dan mengancam kehidupan seseorang. Dari adanya
masalah penindasan ini kemuidan muncullah suatu ide bahwa setiap manusia memiliki suatu hak yang mana orang
lain dengan adanya hak tersebut seseorang tidak bisa semena-mena tarhadap orang
lain. Hal ini terkait denga adanya hati nurani manusia yang selalu mambisikan
hal yang baik bagi dirinya.
Fakta menunjukkan bahwa manusia mengidamkan
sebuah keadilan, yang mana dengan keadilan tersebut seseorang menjadi terbatas
untuk bertindak sehingga mengurangi adanya tindakan yang asusila seperti yang
telah disebutkan di atas. Hal ini ada telah muncul jauh sebelum munculnya HAM
di dunia ini. Fakta ini terbukti dari cerita perjuangan Nabi Musa dalam
membebaskan umat yahudi dari perbudakan. Selain itu juga perjuangan Nabi
Muhammad saw.untuk membebaskan para bayi wanita, dan wanita dari penindasan
bangsa quraisy (Winarno, 2009)
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia
(HAM)merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ada banyak pendapat mengenai pengertian HAM,
diantaranya yaitu menurut Musthafa Kemal Pasha (2002), menyatakan bahwa yang di
amaksud dengan HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
melekat pada esensinya sebagai anugerah dari Allah SWT (Winarno, 2009).
Kesadaran akan hak
asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk
Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.Denagn pengakuan akan prinsip
tersebut setiap manusia memilki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi,
kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri
bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pada masa lalu manusia
banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi
penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan
penguasaan. Oleh karena itu perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus
terus-meenerus dilakukan. Hingga sekarang pun masih banyak bangsa yang menindas
manusia dan bangsa lain. Padahal hak asasi manusia harus dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Sejarah
terbentuknya HAM
Istilah hak asasi
manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan
natural right. Karena istilah right of man tidak ringt of woman maka istilah
tersebut diganti dengan istilah human right. Istilah natural right berasal dari
konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke
menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara memiliki
hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk
hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak itu haruslah
dijamin dalam kehidupan bernegara (Winarno, 2009).
Sejarah HAM dimulai
pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha
menghapuskan segi-sagi kebobrokan dari pada penjajahan, sehingga pemikir
pemikir barat mencetuskan konsep Declarations of Human Rights pada tahun 1948.
Semula kensep HAM ini dijual secara suka rela kesemua negara yang sedang
berkambang atau negara bekas jajahan, namun tidak bnyak mendapt respon. Banyak
negara tidak bersadia menandatangani Declarations of Human Right ini (Rozak,
2004).
Pada sekitar tahun
1970-an para investor asing menekankan bahwa pinjaman luar negeri tidak akan
diberikan kepada negara-negara yang tidak menerima dan mengakui hak-hak asasi
manusia. Kondisi ini mengkibatkan hak asasi dicap dan dijuluki sebagai komoditi
dagang. Bersamaan dengan itu negara-negara berkembang mulai merasakan bahwa
hubungan dagang antara negara berkembang dan negara maju terasa sangat tidak
seimbang. Dengan kata lain hubungan itu hanya menguntungkan negara maju dan merugikan
negara sedang berkambang (Rozak, 2004)..
Dalam keadaan frustasi
dibidang hubungan agang internasional ditambah dengan meningkatnya tekanan
internasional negara sedang berkembang akhirnya harus meratifikasi Declarations
of Human Rights (DUHAM). Bahkan posisi HAM ini dipropagandakan sebagi juru
selamat peradaban dunia.
Pernyataan sedunia
tentang hak-hak sasi manusia yang disebut Universal Declaration Human Rights,
dan disahkan oleh Majelis umum PBB terjadi pada tanggal 10 Desember 1948,
sehingga tanggal ini seing diperingati sebagi hari HAM. Isi pokok deklarasi itu
tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” (Winarno, 2009).
Deklarasi tersebut
menggambarkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia Deklarasi
universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum Yng dicita-citakan umat
manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari
deklarasi universal tersebut negara-negar yang tergabung dalam berbagai
organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia
sebagia komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara pun
juga mulai menunjukkan jminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau
undang-undang dasarnya.
3.
HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di
Indonesia termuat dalam beberapa konstitusi di Indonesia, yaitu:
a. Hak
asasi manusia dalam Pancasila
Menurut Pancasila sifat kodrat manusia
adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial (Notonegoro, 1975:87).
Manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya adalah makhluk
individu yang bebas namun sekaligus sebagai warga masyarakat (makhluk sosial).
Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia Pancasila mendasarkan pada sifat
dasarnya yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebaga
makhluk individu manusia memiliki hak-hak dasar yang dimilikinya sebagai kodrat
manusia dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Namun pada pelaksanaannya
tidaklah bertumpu pada hak individu saja melainkan pada asas keadilan sehingga
hak asasi manusia dapat ditegakkan. Oleh karena prinsip keadila tersebut juga
termuat dalam sila Pancasila yaitu dalam sila ke empat ini menjadi landasn
idiil akan pengkuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
b. Hak
asasi manusia dalam UUD 1945
Pengakuan Hak asasi
manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih
dahulu ada dibanding dengan deklarasi universal PBB. Oleh karena itu bisa
dilatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas
dari hak asasi manusia. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 yaitu,
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi “…Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak sgala bangsa…”.Berdasarkan hal ini negara Indonesia
telah mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas. Selain itu juga disebutkan
dalam alinea ke empat yang berbunyi
Sedangkan dalam batang
tubuh UUD 1945 , rumusan hak asasi manusia mencakup hak-hak dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan dalam konstitusi itu sangat terbatas jumlahnya
dan dirumuskan secara singkat serta dalam garis besarnya saja.
Sampai berahirnya era
Orde Baru tahun 1998, pengkuan akan hak asasi manusia di Indonessia tidak
banyak mengalami perkembangan da tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam
UUD 1945. Rumusan yang baru tentang hak asasi manusia tertuang dalm pasal 28
A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999 (Winarno, 2009).
c. Hak
asasi manusia dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Berdasarkan pada Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan menusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hk-hak tersebut
meliputi hak untuk hidup berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan,
kemerdekaan, berkomunikasi, keamanaan, kesejahteraan, dan perlindungan.
d. Hak
asasi manusia dalam Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998
Macam-macam hak asasi
manusia yang tercantum dalam Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 tidaklah jauh berbeda
dengan hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Penegakkan HAM di
Indonesia masih bersifat reaktif, didorong oleh unjuk rasa, demonstratif,
pertentangan kelompok, dibawah takanan negara maju dan didanai oleh beberapa
lembaga Internasional, belum berdiri sendiri di dala strategi nasional dan
belum mewartai pembangunan Nasional. Hl ini terjadi karena adanya beberapa
kelemahan pokok, yaitu: (HM Said Nasir, SH., LLM ; Suara Karaya 14 Nov 2003)
a) Masih
kurang pemahaman terhadap HAM
Banyak orang menangkap
pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebatas
sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi saja. Padahal HAM tertanam dalam
konsep dasar politik, hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas
masyarakat masa kini.
b) Masih
kurang pengalaman
Disadari atau tidak
kita harus akui bahwa HAM sebagi suatu konsep formal masih terasa baru di
masyarakat kita Kondisi ini mendorong kita
untuk menjalin kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan,
menciptakan kondisi yang kondusif dan memberikan proteksi perlindungan HAM.
c) Kemiskinan
Kemiskinan adalah
sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas. Dari segi HAM
seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum diratifikasi oleh
Indonesia perlu diwujudkan.
d) Keterbelakangan
Katerbelakangan ini
adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Untuk mengatasinya
diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.
e) Masih
dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat
BAB III
PENUTUP
HAM
pada hakikatnya telah ada jauh sebelum munculnya Universal Declaration Human
Rights. Bahkan sejak zaman para Nabi pun mulai terlihat adanya perjuangan
mengenai pambebasan manusia dari penindasan. Hanya saja ketika itu belum muncul
istilah mengenai HAM. HAM di Indonesia juga telah ada sebelum Universal
Declaration Human Rights dan terus mengalami perkembangan. HAM di Indonesia
termuat dalam beberapa konstitusi, diantaranya yaitu dalam Pancasila, UUD 1945
baik pembukaan maupun batang tubuhnya. UU No 39 tahun 1999 dan juga dalam Tap
MPR RI No.XVII/MPR/1998. Namun hingga saat ini dalam proses penegakkan HAM di
Indonesia masih belum optimal dan masih bersifat reaktif.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 1996.
Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Rozak, Abdul.,
dkk. 2004. Pendidikan Kewargaan, Demokrasi Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. Jakarta: Prenada Media
http://syahkumah.blogspot.com/2013/03/kasus-ham-tahun-1996.html
Winarno. 2009.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksarahttp://syahkumah.blogspot.com/2013/03/kasus-ham-tahun-1996.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar