Jumat, 08 Maret 2013

KASUS HAM TAHUN 1996



BAB I
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk dua dimensi, ia adalah makhluk individu sekaligus  sebagai makhluk sosial. Dalam kehidupannya bermasyarakat, sering kali manusia bertindak merugikan orang lain demi tercapainya keinginannya. Tindakan ini adakalanya bersifat asusila dan  mengancam kehidupan seseorang. Dari adanya masalah penindasan ini kemuidan muncullah suatu ide bahwa setiap  manusia memiliki suatu hak yang mana orang lain dengan adanya hak tersebut seseorang tidak bisa semena-mena tarhadap orang lain. Hal ini terkait denga adanya hati nurani manusia yang selalu mambisikan hal yang baik bagi dirinya.

PENDIDIKAN MULTIBUDAYA SEBAGAI WUJUD DARI PLURALISME BUDAYA




BAB I
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk dua dimensi., yaitu sebagai makhluk idividu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu yaitu mamusia oleh Tuhan YME dikaruniai karakteristik khas yang membedakan dirinya dari orang lain. Sebagai makhluk sosoial yaitu manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Adanya kedua sifat inilah dalam bermasyarakat seringkali muncul perbedaan-perbadaan. Perbedaan ini seringkali terjadi dalam kelompok-kelompok tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu, misalnya di Indonesia dikenal adanya keanekaragaman suku, budaya, agama, ras, dll.

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

A. Pengertian Tindak Pidana

Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri.
Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN KETENTUAN MENGENAI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA



TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN KETENTUAN
MENGENAI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
A.  Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Umum
1.  Pengertian Pencucian Uang
Pada saat ini, lebih dari sebelumnya, pencucian uang atau yang dalam istilah  bahasa Inggrisnya disebut  money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan  merupakan tantangan bagi dunia internasional. Walau pun begitu, tetap tidak ada  definisi yang berlaku universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut dengan  pencucian uang atau  money  laundering. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan,  institusi -institusi, organisasi -organisasi, negara-negara yang sudah maju, dan negara-negara dari dunia ketiga, maupun para ahli masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda- beda. Adapun beberapa definisi yang ada mengenai pencucian uang antara lain: