KONSEP NEGARA HUKUM
(material Formal dan Welfare State)
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada
tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat
(3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep
Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika
kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu,
jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara
Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan
pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya
bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.