Jumat, 31 Oktober 2014

Hukum Tata Negara

KONSEP NEGARA HUKUM
(material Formal dan Welfare State)

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.

Materi Kuliah Stan Pengantar Hukum Pajak MAKALAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Materi Kuliah Stan Pengantar Hukum Pajak
MAKALAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


A. Pengertian Tindak Pidana

Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri.
Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.

PERAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PENGEMBANGAN INOVASI DI INDONESIA

PERAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PENGEMBANGAN  INOVASI DI INDONESIA
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI   

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Di zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi saat ini yang ditandai dengan perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan teknologi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP INOVASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP INOVASI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN
Disusun oleh :
Saiful Anwar, S.HI  

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Di zaman yang modern yang pesat disertai dengan era globalisasi yang ditandai dengan adanya perkembangan di berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi yang ada dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di samping itu, perkembangan teknologi juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi saat ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Hal inidikarenakan teknologi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  9  TAHUN  2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  
 :
a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b.    bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c.     bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha  Negara;