Kamis, 01 Maret 2012

Titik Pertalian Primer HAG.




A.    TITIK PERTALIAN PRIMER HAG.
Titik pertalian primer yang pertama dibidang HAG adalah golongan rakyat yang menentukan status dari para pihak, para subyek hokum. Dalam suatu hubungan tertentu golongan rakyat mereka yang meninbulkan persoalan antar golongan.
Kalau seorang dari golongan rakyat bumiputra, yang menurut sistim pasal 163 jo. 131 I.S. Hidup seharihari dibawah hokum perdata adat yang tidak tertulis, mengadakan hubugan hokum dengan orang golongan rakyat Eropah, yang sehari-hari hokum perdatanya adalah hokum yang tercantum dalam B.W. dan W.v.K, kita saksikan bahwa timbullah persoalan HATAH ini, karena adanya golongan rakyat yang berbeda antara kedua orang ini timbullah masalah HAG. Jadi karena mereka termasuk golongan rakyat yang lain, yang satu golongan bumiputra dan yang lain golongan rakyat Eropah, timbullah masalah hokum antar golongan.
Kalau mereka kedua-duanya dari golongan yang sama, dua-duanya di bawah hokum adat, atau dua-duanya di bawah hokum Eropah, tidak ada persoalan HAG. Tetapi karena mereka dari golongan rakyat yang berbeda, maka timbullah HAG.[1]

B.     TITIK PERTALIAN PRIMER HPI
                  1.      KEWARGANEGARAAN
            Dibidang HPI titik-titik pertalian primer masih tetap memegang peranan penting. Disebut disini sebagai titik pertalian pertama ialah kewarganegaraan dari para pihak yang merupakan titik pertautan atau factor yang menimbulkan persoalan HPI. Hal ini disebabkan oleh karena Negara kita  memakai prinsip Nasionalitas yang mementingkan kewarganegaraan sebagai factor yang perlu diperhatikan dalam menentukan hokum yang harus berlaku.[2]
            Jika kita membandingkan titik taut ini dengan keadaan HAG, maka kewarganegaraan untuk HPI dapat disamakan dengan golongan rakyat atau keturunan di dalam bidang HAG.
            Factor titik taut ini termasuk titik taut yang didasarkan pada prinsip personil. Sesuai halnya dengan golongan rakyat, agama tau suku bangsa, maka semua masalah yang menekankan factor individu, adalah didasarkan prinsip personil.
                  2.      BENDERA KAPAL TPP UNTUK HPI
Dengan kapal-kapal timbul juga HPI, karena bendera dari kapal ini berbeda dari orang-orang yang mengadakan hubungan dengan kapal itu. Misalnya ada sebuah kapal yang berbendera Panama, para penumpangnya yang turut berlayar di kapal itu adalah warganegara Indonesia. Kapal itu juga berlayar di perairan Indonesia, ini semua masalah-masalah yang timbul karena adanya bendera kapal yang berbeda. Untuk kapal, bendera adalah seperti kewarganegaraan untuk orang biasa.[3]
                  3.   TANAH SEBAGAI TPP UNTUK HAG
            Sebagai TPP untuk bidang HAG kita sebut disini factor-faktor tanah. Tetapi peranan tanah sebagai TPP ini hanya demikian untuk periode sebelum berlakunya  Undang-Undang Pokok Agraria di tahun 1960.[4]
            Setelah itu, ada unifikasi hokum tanah yang yang diusahakan pemerintah. Tetapi sebelum 1960 di negeri ini terdapat aneka ragam hokum tanah, aneka warna hokum tanah, pluralism di bidang hokum tanah. Sebelum UUPA tidak semua tanah berada di bawah satu macam  system hokum, tetapi hukumnya berbeda-beda, terutama di kota-kota besar atau pusat-pusat industry di mana kadaster sudah mulai bekerja, tanah-tanah itu di dahtarkan  dank arena pendaftaran kadaster ini, tanah-tanah termasuk lingkungan Hukum Barat, berarti hokum B.W. dan WvK yang berlaku. Jadi title-titel pembuktian atas tanah-tanah ini adalah akte-akte itu dikeluarkan oleh Kadaster.
            Karena tercatat dalam Kadaster status tanah-tanah itu adalah di bawah hokum Eropah. Kita berbicara tentang “tanah Eropah”. Seakan-akan tanah ini mempunyai golongan rakyat tersendiri, yaitu seperti orang-orang Eropah berada di bawah Hukum Eropah. Di samping tanah-tanah yang terdaftar pada Kadaster, tanah-tanah Eropah di bawah  Hukum Eropah ini terdapat tanah-tanah yang tidak terdaftar  pada Kadaster, dan tanah-tanah ini di bawah  Hukum Adat, yang di desa-desa, di pedalaman di luar pusat-pusat tempat tinggal kota-kota, dan onderneming-onderneming. Boleh dikatakan yang terbanyak tanah di kepulauan kita ini adalah di bawah Hukum Adat.
                  4.   TEMPAT KEDIAMAN
              Domisili merupakan pengertian menurut hukum. Di samping domisili juga tempat kediaman (residence) atau tempat beradanya seseorang secara de-facto (place of sojoum) dapat juga melahirkan soal-soal HPI.[5] Dua orang warganegara Singapura yang untuk sementara waktu bertempat kediaman di Indonesia telah melangsungkan perkawinan. Dalam contoh ini ternyata tempat kediaman sementara atau defacto orang ini menimbulkan masalah HPI.
                  5.   TEMPAT KEDUDUKAN
        Disampng “domicile” yang merupakan pengertian yuridis terdapat titik taut primer lain. Yang dikedepankan pengertian de facto di mana seseorang berdiam sebagai tempat kediamannya (residence). Tempat ini adalah di mana sehari-hari yang bersangkutan dianggap mempunyai kediamannya, di mana ada rumahnya, di mana ia bekerja sehari-hari, di situ adalah “residence” dari orang ini.
        Di samping residence, atau tempat kediaman tempat seseorang de facto berada, juga bisa menimbulkan soal-soal HPI.[6] Contohnya, dua orang Malaysia, berkediaman di Indonesia, tapi mereka tidak sampai merubah domicillie, artinya tidak terus menetap, tapi sementara waktu saja mereka bertempat tinggal di Jakarta. Mereka ini hanya sementara saja tinggal berada di sini. Dalam hal ini tempat mereka berada yaitu Negara Indonesia, menjadi sebab timbulnya masalah HPI. Kalau para warganegara Malaysia ini hendak menikah satu sama lain, dan mereka berdia di Indonesia, maka timbullah persoalan mengenai hokum yang berlaku, apakah mereka harus juga ke penghulu, atau harus ke catatan cipil, atau hanya cukup menikah di Embassy mereka sendiri. Itu semua masalah-masalah HPI, karena mereka berada di tempat Negara dengan hokum yang lain daripada hokum perkawinan nasional mereka di Negara asal. Karena adanya kediaman mereka disuatu Negara yang berlainan dari kewarganegaraan mereka, timbullah masalah HPI.
                  6.   HUBUNGAN ANTARA TPP DAN TPS
            TPP adalah factor-factor dan keadaan yang menimbulkan, menciptakan suatu hubungan HATAH. Setelah adanya salah satu TPS. Maka kita mengetahui masalah ini adalah suatu masalah HATAH hingga perlu dijawab pertanyaan lebih jauh, sekarang “hokum mana yang berlaku?”
            Untuk menjawab pertanyaan ini, hokum mana yang berlaku kita mencari titik-titik pertalian skundernya (TPS), karena TPS adalah “factor-factor dan keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu system  hokum tertentu”. TPS baru timbul setelah adanya TPP. TPS ini terutama dikedepankan dan dapat kita ketemukan dari yurisprudensi, pembuat Undang-undang sendiri tidak banyak membuat TPS.[7]
                  7.   PILIHAN HUKUM
            Memilih hokum ada dua macam, memilih hokum secara tegas dan secara diam-diam. Mengenai hal hal yang belakangan ini (secara diam-diam) kita harus berhati-hati, jangan sampai menarik kesimpulan sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh para pihak tetapi kita sebagai hakim atau sebagai pelaksana hokum, sebenarnya menghendaki supaya para pihak memilih hokum itu.
            Sebenarnya mereka tidak memilih, hanya kita saja yang menghendaki, inilah yang disebut dengan mengkonstruir satu pilihan hokum secara fiktip, atau yang dalam yurisprudensi Jerman dinamakan “hypothetische parteiwille”. Pilihan hokum secara fiktip ini sebaiknya tidak diterima untuk HATAH Indonesia.
            Kita hanya memakai pilihan hokum yang benar-benar telah terjadi, baik pilihan ini dilakukan secara tegas (dengan sedemikian banyak perhatian) maupun secara diam-diam (implicite), tetapi tidak pilihan hokum yang fiktip.
            Sebagai contoh dari pilihan hokum yang fiktip ini kita sebut dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta dari tahun 1956. Perkara ini mengenai dua orang pribumi Abdul Murad dan Dj. M. Hutabarat, yang berada di Jakarta, ibu kota Indonesia, kota besar dengan hubungan hokum dan dagang internasional, kata Hakim. Mereka ini menurut pertimbangan Hakim waktu  mengadakan perjanjian sengketa, yaitu jual beli truck, “tidak bisa tidak, bermaksud bahwa untuk perjanjian tersebut berlaku hokum yang lazim dipergunakan untuk transaksi-transaksi semacam itu di ibu kota Jakarta, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata (burgerlijk wetboek).
            Jalan pikiran pengadilan ialah bahwa para pihak memang tidak memilih hokum secara tegas, tetapi ternyata dari terjadinya transaksi di ibu kota Jakarta, dimana umumnya B.W. –lah yang dipakai untuk transaksi mereka. Sebenarnya Hakim disini mengkonstruir maksud para pihak yang fiktip. Yang sesungguhnya harus dipakai sebagai “titik taut penentu”  atau suasana hokum.[8]                 
                  8.   TEMPAT LETAKNYA BENDA (SITUS)
            Letaknya suatu benda merupakan titik taut yang menentukan hokum yang harus diberlakukan (lex rei sitae). Untuk benda-benda tetap berlaku ketentuan bahwa hokum dari tempat letaknya benda itu adalah yang dipakai untuk hubungan-hubungan hokum berkenaan dengan benda itu.
            Tetapi bukan saja untuk benda-benda tetap berlaku azas lex rei sitae ini,  juga untuk benda-benda bergerak dibidang HPI  diterima secara umum bahwa lex rei sitaelah yang berlaku.
            Sebagai contoh, seorang warganegara X hendak meletakkan hypothec atas tanah dan rumah kepunyaan warganegara Y dimana benda tersebut terletak, hokum yang harus dipakai adalah hokum Y, yaitu dimana benda tetap yang bersangkutan terletak.
            Contoh mengenai barang bergerak, hasil bumi dari bekas perkebunan Belanda yang telah dinasionalisir oleh RI diekspor oleh PPN-Baru. Pertanyaan hokum apakah PPN-Baru telah memperoleh hak milik atas hasil bumi yang berada di Indonesia sebelum diekspor keluar negeri ditentukan menurut Hukum Indonesia dimana hasil bumi (barang bergerak) terletak, sesuai dengan azas “lex rei sitae”. Dalam perkara tembakau Indonesia di Bremen masalah ini pernah ditentukan sedemikian.[9]
                  9.   TEMPAT DILANGSUNGKANNYA PERBUATAN HUKUM
            Tempat di mana dilangsungkannya perbuatan hokum atau perjanjian dibuat (lex loci actus, lex loci contractus) merupakan factor yang menentukan akan hokum yang harus  diberlakukan.
            Contoh, seorang WNI membuat kontrak di Jakarta dengan perusahaan Jepang, adalah factor yang menentukan hokum yang harus berlaku.
        Ternyata bahwa azas lex loci contractus untuk hokum perjanjian internasional kini dianggap sebagai kolot adanya dan tidak memenuhi kebutuhan hokum lagi.[10]
                10. TEMPAT DILAKSANAKAN PERJANJIAN
            Berkenaan dengan pertalian skunder lex loci contractus ini, kita melihat bahwa orang memakai pula tempat dimana harus dilaksanakan suatu kontrak sebagai hokum yang harus diberlakukan (lex loci solutionis, lex loci executionis). Misalnya seorang WNI mengadakan kontrak pemborongan dengan kontrak asing dari luar negeri tentang pembangunan hotel di Jakarta. Hokum Indonesia-lah yang akan dipakai jika para pihak tidak menentukan lain dalam kontrak mereka, karena bangunan hotel bersangkutan telah berlangsung di Jakarta.[11]
                11. TEMPAT TERJADINYA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
            Dalam perbuatan melanggar hokum (onrechtmatige daad, wnerlaubte handlung, unlawful act, tort), dipakai menurut teori klasik, hokum dari tempat dimana dimana perbuatan melanggar hokum dilakukan.
            Contoh dari yurisprudensi Indonesia, tuntutan dari Ford Motor Company of Canada Ltd terhadap terhadap seorang reparateur mobil di Jakarta yang dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hokum dengan memasang merek di depan bengkelnya “Ford Service” diadili menurut hokum Indonesia. Juga tuntutan mengenai ganti rugi yang diajukan terhadap suatu perusahaan di New York, didirikan menurut hokum Amerika (The United States Rubber Export Company Limited) karena dianggap telah melakukan laporan palsu tentang penggelapan, nampaknya diselesaikan pula menurut hokum Indonesia, dimanan perbuatan melanggar hokum itu dilakukan.[12]
                12. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
            Mengenai syarat-syarat perkawinan kita melihat pula adanya ketentuan pemakaian hokum nasional di mana orang-orang yang hendak menikah adalah orang-orang Tionghoa asing di Medan, maka ternyata hokum Tiongkok yang telah dipakai. Menurut hokum Tiongkok maupun menurut hokum Inggris (Penang), maka untuk dapat  menikah cukup kalau orang-orang sudah mencapai usia 21 tahun dapat leluasa menikah tanpa memerlukan persetujuan khusus orang tua mereka, walaupun mereka belum berumur 30 tahun. Jadi pasal 42 B.W. tidak berlaku. Keputusan ini adalah dari Hoggerechtshof tahun 1936.[13]

                13. PEWARISAN
        Titik pertemuan antara hasil-hasil HPI dan HAG kita saksikan pula pada masalah warisan. Dalam HAG diterima sebagai azas yurisprudensi mengenai warisan, diperlukannya “hokum dari sipewaris”. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai keputusan-keputusan yang menjadi tetap baik dari dahulu maupun sampai sekarang ini, misalnya yurisprudensi mengenai warisan dari Haji Adam Kasman yang meninggal di Jakarta tahun 1931 ternyata telah dipakai Hukum Adat untuk menyelesaikan masalah ini..
        Dalam HPI Indonesia kita saksikan pula adanya perkembangan yang sama, dan di situ dipakai hokum dari sipewaris sebagai yang berlaku untuk warisan yang bersangkutan. Jadi bukan status dari pada para ahli waris yang menentukan hokum yang yang harus berlaku, juga tidak diadakan pembedaan antara benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tetap dalam memakai hokum yang berlaku. Tetapi seluruh warisan dan hokum yang dipergunakan adalah hokum dari sipewaris.
        Hokum nasional dari pihak sipewaris adalah yang berlaku, tanpa memperhatikan antara benda-benda yang bergerak dan tidak bergerak.
        Dari yurisprudensi HPI di Indonesia dapat disebut hogerechtshof tahun 1935. Oleh Raad van Justitie di Jakarta tahun 1939 telah dipakai pula Hukum Austria  berkenaan dengan warisan seorang warganegara Austria yang telah meninggal.
        Dan juga dalam suasana HAG, warisan dianggap sebagai suatu kesatuan tanpa membedakan antara benda-benda bergerak dan tidak bergerak, dapat kita saksikan baik dalam keputusan Raad van Justitie Jakarta, tahun 1939, maupun keputusan Raad van Justitie di Jakarta dari tahun 1940, dimana ditentukan secara tegas bahwa:
        “menurut suatu peraturan Hukum Antar Golongan tak tertulis, pembagian harta peninggalan diatur oleh hukm (adat) daripada pihak yang meninggalkan warisan, tidak peduli suasana hokum dari pada bagian-bagian tersendiri dari budel itu”.[14]


[1]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 25-26
[2]  Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Antar Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2010, Cet V, Hal:48
[3]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 26
[4]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 26

[5]    Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Antar Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2010, Cet V, Hal:49

[6]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 33


[7]  Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 34
[8]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 38-39
[9]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 39-40
[10]  Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 40
[11]  Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 41-42
[12]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 42-43
[13]   Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985, Hal: 47
[14]   Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Antar Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2010, Cet V, Hal:42-43
 
DAFTAR REFERENSI
Ø  Prof, Dr. S. Gautama, SH, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Bandung, 1985,
Ø  Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Antar Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2010, Cet V.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar