Kamis, 01 Maret 2012

Hukum Nikah Beda Agama


A.    Pengertian Nikah Beda Agama
“Perkawinan” menurut istilah ilmu Fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaj”. (Kamal Mukhtar, 1974 : 1)
“Nikah” menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari “nikah”, ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul”, sedang arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti “mengadakan perjanjian pernikahan”. Dalam pernikahan bahasa sehari-hari perkataan “nikah” lebih banyak dipakai dalam arti kiasan daripada arti yang sebenarnya, bahkan “nikah” dalam arti yang sebenarnya jarang sekali dipakai pada saat ini. (Kamal Mukhtar, Loc. Cit)
1.    Pandangan Agama-agama Tentang Perkawinan Beda Agama
a)    Pandangan Agama Islam
Pandangan Agama Islam terhadap perkawinan antar agama, pada prinsipnya tidak memperkenankannya. Dalam Alquran dengan tegas dilarang perkawinan antara orang Islam dengan orang musrik seperti yang tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi :
“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik sebelum mereka beriman. Sesungguh nya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (Al-Baqarah [2]:221)
Larangan perkawinan dalam surat al-Baqarah ayat 221 itu berlaku bagi laki-laki maupun wanita yang beragama Islam untuk kawin dengan orang-orang yang tidak beragama Islam. (O.S. Eoh, 1996 : 117)
b)    Pandangan Agama Katolik
Salah satu halangan yang dapat mengakibatkan perkawinan tidak sah, yaitu perbedaan agama. Bagi Gereja Katholik menganggap bahwa perkawinan antar seseorang yang beragama katholik dengan orang yang bukan katholik, dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katholik dianggap tidak sah.
Disamping itu, perkawinan antara seseorang yang beragama Katholik dengan orang yang bukan Katholik bukanlah merupakan perkawinan yang ideal.
Hal ini dapat dimengerti karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya (kecuali Hindu) tidak demikian karena itu Katholik menganjurkan agar pengahutnya kawin dengan orang yang beragama katholik. (Ibid. , h. 118-119).
c)    Pandangan Agama Protestan
Pada prinsipnya agama Protestan menghendaki agar penganutnya kawin dengan orang yang seagama, karena tujuan utama perkawinan untuk mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai kalau suami istri tidak seiman.
Dalam hal terjadi perkawinan antara seseorang yang beragma Protestan dengan pihak yang menganut agama lain, menurut Pdt. Dr. Fridolin Ukur (1987:2), maka:
Mereka dianjurkan untuk menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-masing. Kepada mereka diadakan pengembalaan khusus. Pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan mereka.
Ada gereja-gereja tertentu yang memberkati perkawinan campur ini beda agama ini, setelah pihak yang bukan protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan. Keterbukaan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa pasangan yang tidak seiman itu dikuduskan oleh suami atau isteri yang beriman.
Ada pula gereja tertentu yang bukan hanya tidak memberkati, malah anggota gereja yang kawin dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari gereja. (Ibid. , h. 122-123).
d)    Pandangan Agama Hindu
Perkawinan orang yang beragama Hindu yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Menurut Dde Pudja, MA (1975:53), suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat bila perkawinan itu dilakukan menurut Hukum Hindu tetapi tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, misalnya mereka tidak menganut agama yang sama pada saat upacara perkawinan itu dilakukan, atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk mensahkan suatu perkawinan menurut agama Hindu, harus dilakukan oleh Pedande/Pendeta yang memenuhi syarat untuk itu. Di samping itu tampak bahwa dalam hukum perkawinan Hindu tidak dibenarkan adanya perkawinan antar penganut agama Hindu dan bukan Hindu yang disahkan oleh Pedande.
Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan antar agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan, hal ini melanggar ketentuan dalam Seloka V89 kitab Manawadharmasastra, yang berbunyi:
Air pensucian tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak menghiraukan upacara-upacara yang telah ditentukan, sehingga dapat dianggap kelahiran mereka itu sia-sia belaka, tidak pula dapat diberikan kepada mereka yang lahir dari perkawinan campuran kasta secara tidak resmi, kepada mereka yang menjadi petapa dari golongan murtad dan pada mereka yang meninggaal bunuh diri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan antar agama dimana salah satu calon mempelai beragama Hindu tidak boleh dan pendande/Pendeta akan menolak untuk mengesahkan perkawinan tersebut. (Ibid. , h. 124-125).
e)    Pandangan Agama Budha
Perkawinan antar agama di mana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia diperbolehkan, asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha. Dalam hal ini calon mempelai yang tidak bergama Budha, tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam upacara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajidkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa agama Budha tidak melarang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan penganut agama lain. Akan tetapi kalau penganut agama lainnya maka harus dilakukan menurut agama Budha.
Di samping itu, dalam upacara perkawinan itu kedua mempelai diwajibkan untuk mengucapkan atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka, ini secara tidak langsug berarti bahwa calon mempelai yang tidak beragama Budha menjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat perkawinan itu dilangsungkan. Untuk menghadapi praktek perkawinan yang demikian mungkin bagi calon mempelai yang tidak beragama Budha akan merasa keberatan. (Ibid. , h. 125).

B.    Dasar Hukum Nikah Beda Agama
Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: “Tidak ada dalil Al-Qur’an yang jelas mengharamkan nikah beda agama”[5] padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:
1. Al-Qur’an
Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.
Dalil Pertama:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
    Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”.
    Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“.
    Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. 
Dalil Kedua:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)”.
Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”.
2. Hadits
Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
3. Ijma’
Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:
    Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”. 
    Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”. 
    Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”.
Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!
4. Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan. 
C.    Nikah Dengan Ahlu Al-Kitab
           Masalah  perkawinan beda agama dalam kitab Kitab para nabi, Taurat, Injil dan Al-Qur’an seperti dibawah ini.
1.    Didalam Kitab para Nabi dilarang perkawinan beda agama
Kejadian 34:14 berkatalah mereka kepada kedua orang itu: “Kami tidak dapat berbuat demikian, memberikan adik kami kepada seorang laki-laki yang tidak bersunat, sebab hal itu aib bagi kami.15 Hanyalah dengan syarat ini kami dapat menyetujui permintaanmu: kamu harus sama seperti kami, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat,16 barulah kami akan memberikan gadis-gadis kami kepada kamu dan mengambil gadis-gadis kamu; maka kami akan tinggal padamu, dan kita akan menjadi satu bangsa.
2.    Didalam Taurat dilarang perkawinan beda agama
Ulangan 7:3 Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki; 4 sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.5 Tetapi beginilah kamu lakukan terhadap mereka: mezbah-mezbah mereka haruslah kamu robohkan, tugu-tugu berhala mereka kamu remukkan, tiang-tiang berhala mereka kamu hancurkan dan patung-patung mereka kamu bakar habis.6 Sebab engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu; engkaulah yang dipilih oleh TUHAN, Allahmu, dari segala bangsa di atas muka bumi untuk menjadi umat kesayangan-Nya.
Imamat 11:1 Raja Salomo mencintai banyak wanita asing. Selain putri raja Mesir, Salomo menikah juga dengan wanita-wanita Het, Moab, Amon, Edom dan Sidon.2 TUHAN sudah memerintahkan bahwa orang Israel tak boleh kawin campur dengan bangsa-bangsa itu, sebab mereka nanti menyebabkan orang Israel menyembah ilah-ilah lain. Walaupun demikian, Salomo menikahi juga wanita-wanita asing. 3 Ada 700 putri bangsawan yang dinikahi Salomo, dan ada pula 300 selirnya. Istri-istri itulah yang menyebabkan Salomo meninggalkan Allah ( BIS)
3.    Didalam Injil Dilarang Perkawinan Beda Agama (Yesus Menegaklkan Hukum Taurat )
Matius 5:17 “Janganlah menganggap bahwa Aku datang untuk menghapuskan hukum Musa dan ajaran nabi-nabi. Aku datang bukan untuk menghapuskannya, tetapi untuk menunjukkan arti yang sesungguhnya.18 Ingatlah! Selama langit dan bumi masih ada, satu huruf atau titik yang terkecil pun di dalam hukum itu, tidak akan dihapuskan, kalau semuanya belum terjadi!    
4.    Didalam Al-Qur’an dilarang perkawinan beda agama
Qs 2:221 Dan jangan kamu kawin dengan wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman , sungguh wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik walau dia menarik hati kamu dan jangan kamu biarkan kawin orang orang musyrik dengan wanita mu’min sebelum mereka beriman, sungguh budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walau dia menarik hati kamu mereka membawa ke neraka sedangkan Allah membawa ke syurga dan memberi ampun dengan izin nya dan Allah menerangkan ayat ayat pada manusia supaya mereka mendapat pelajaran: 2: 221

                Ahlul kitab yang boleh dikawin menurut Al-Qur’an
Qs 5:5 Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik baik. Makanan orang orang yang diberi Al kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal ( bagi ) mereka, (Dan dihalalkan mengawini ) wanita wanita yang menjaga penghormatan di antara wanita wanita yang beriman dan wanita wanita yang menjaga penghormatan di antara orang orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar emas kawin mereka dengan maksud kawin tidak dengan maksud untuk zinah dan tidak menjadikannya gundik gundik, siapa yang kafir sesudah beriman maka hilang amal amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang orang merugi: 5:5
            Menurut ayat diatas wanita wanita ahlul kitab yang dihalalkan untuk dikawin adalah wanita ahlikitab yang beriman dan yang menjaga kehormatannya seperti pada ayat Qs 28:52 dan Qs 5:82,83. Jadi ayat  diatas sepertinya memberi penjelasan yang lebih rinci terhadap ayat pada Qs 2: 221. Karena wanita wanita dari ahluk kitab yang tidak beriman ( Qs 2:105; 4:44; 2:120; 5:14 ) mereka itu adalah termasuk musryik (mempersekutukan Allah atau tidak tauhid), sedangkan dalam dalam Qs 2:221; wanita musryik haram untuk dikawin sebelum mereka beriman ( masuk Islam ).
D.    Nikah Dengan Selain Ahlu Al-Kitab
Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”.
Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…“
Katanya juga “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”. 
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.
Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”. 
Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.

E.    Nikah Beda Agama Pespektif Berbagai Ulama
Sebagaimana telah sama-sama kita ketahui, bahwa hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam pembahasan terahir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan lintas agama ini dari sudut pandang ulama mazhab empat, walaupun pada prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab fiqh tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama.
1.    Mazhab Hanafi.
Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini. Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada didarul harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2.    Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu : pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah ( Wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Aka tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al Zariah (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3.    Mazhab Syafi’i.
Demikian halnya dengan mazhab syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
a)    Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
b)    Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad selum diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.
4.    Mazhab Hambali.
Pada mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini, mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan bolek menikahi wanita Yahudi dan Narani. Kelompok ini dalam kaitan masalah perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel. Saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
DAFTAR REFERENSI

    Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 2004.
    Ahmad Jaiz, Hartono, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004, Cet. ke-3.
    Jejak Tokoh Islam dalam Kristenisasi, Jakarta : Darul Falah, 2004, Cet. ke-1.
    Asyarie, Sukmadjaja dan Yusuf, Rosy, Indeks Al-Qura’an, Bandung, Pustaka, 2003.
    Eoh, O.S, Sh, MS. , Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996, Cet. ke-1.
    Mukhtar, Kamal, Drs. ,Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta : PT Bulan Bintang, 1974, Cet. ke-2.
    Al-Jaziri, 1969. Kitab fiqh ‘ala mazahibul al-arba’ah, Juz IV, Beirut .
    Ali Al-sabuni, 1972, Tafsir Ayat Ahkam, , juz I Makkah: Dar Al-Qur’an Al-Karim.
    Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu,  Darul Fikri, Damsiq, Jilid IX,
    Shaykh Ahmad Al-Sawi Al-Maliki Hasyiat  Al-‘Alamat  Al-Sawi ‘Ala Tafsir Al-Jalalaini Bin Dhaylan Bi Lubab Al-Nuqul Fi Asbab An-Nuzul, Jilid I, Darul Fikri.
    Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004,
    Gatra, 21 Desember 2002.
    Kompas, 18 November 2002.
    Majmu Fatawa 28/57, Al-Uqud Ad-Durriyyah Ibnu Abdil Hadi.
    Jami’ul Bayan 2/379.
    Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/48-49.
    Ma’alim Tanzil 1/225.
    Tafsirul Qur’anil Adzim 4/414.
    Fathul Qodir 5/215.
    Qowaninul Ahkam hlm. 29.
    Al-Mughni 6/634.
    Al-Ijma’ hlm. 250.
    Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar