Senin, 03 November 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c.       bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
d.      bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e.       sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BAHASAN KRITIS TENTANG SISTEM BIKAMERAL, PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI*)

BAHASAN KRITIS TENTANG SISTEM BIKAMERAL,
PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI*)
Oleh : Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, SH, MSi**)

 

I

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 37 UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 MPR telah melakukan tiga kali perubahan UUD 1945 dengan menghasilkan perubahan Pertama dalam Sidang Umum MPR 1999, perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan 2000 dan perubahan Ketiga dalam Sidang tahunan bulan November tahun 2001 yang telah lalu.

KAJIAN YURIDIS UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH*)

KAJIAN YURIDIS UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN   
IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH*)
Oleh : H. Dahlan Thaib, SH.MSi.**)

Pendahuluan

            Salah satu gema tuntutan reformasi adalah sekitar penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan kepala Daerah dan optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat di daerah. Sebagaimana kita ketahui menguatnya peran kepala Daerah atau eksekutif di satu pihak dan melemahnya peran DPRD dipihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut berbagai kepentingan merupakan salah satu alasan untuk mencabut UU No.5 Tahun 1974 pada era reformasi sekarang ini. Pencabutan UU No.5 Tahun 1974 diawali oleh Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan pada bulan Nopember 1998 dengan dikeluarkannya berbagai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat diantaranya adalah :

KEISTIMEWAAN DIY: HOW FAR CAN YOU GO?

KEISTIMEWAAN DIY: HOW FAR CAN YOU GO?
Prof. Ratno Lukito, PhD.
(Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Setelah polemik panas terlanjur bergulir di tengah-tengah masyarakat terkait ucapan Presiden SBY yang mempermasalahkan monarkhi vs demokrasi dalam pengantarnya terhadap pembicaraan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK-DIY), Kamis (2 Desember) pemerintah akhirnya secara berani memutuskan dalam draf RUUK tersebut bahwa Gubernur DIY harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan bukan penetapan DPRD. Dengan demikian benar adanya dugaan banyak pihak, bahwa ucapan Presiden sebelumnya merupakan penolakan pemerintah (meskipun secara implisit) terhadap public interest masyarakat DIY untuk melanjutkan tradisi sistem penetapan dalam pemilihan gubernur di DIY. Yang jadi soal, kenapa tradisi penetapan ini baru muncul sekarang setelah sekian lama berjalan dan sudah dianggap sebagai kearifan lokal yang berlaku di Yogyakarta?