UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
:
a.
bahwa keamanan dalam
negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pemeliharaan
keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang
meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c.
bahwa telah terjadi
perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan peran dan fungsi masing-masing;
d.
bahwa Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak
memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan
hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e.
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia ;
