
---------
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
PENEGAKAN HUKUM DAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK[1]
Oleh: Moh.
Mahfud MD[2]
Hukum dan Pemerintahan dalam Kehidupan Bernegara
Di
era modern, negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya dipahami
sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga
masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial
bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi
menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi
perekat antara berbagai komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tersebut, disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara.
Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi sebagaimana
dinyatakan oleh William G. Andrew bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam
kontitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa
(the general goals of society or general
acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar
sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan (the basis of government); dan (3) tentang institusi dan prosedur
penyelenggaraan negara (the form of
institutions and procedure).[3]

